Berkas Lengkap, Tersangka Kekerasan Seksual Pada Anak di Manggarai Barat Dilimpahkan ke Kejaksaan
digtara.com -Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual anak di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat terus bergulir ke meja hijau.
Baca Juga:
- 6.399 Unit Fasilitas dan Rumah Warga di Manggarai Barat Rusak Pasca Gempa, Korban Jiwa dan Pengungsi Mencapai 1.580 Orang
- Tim Psikologi Jangkau Pulau Terluar di Manggarai Barat Beri Trauma Healing Bagu Korban Gempa
- Tengah Malam Wakapolres Manggarai Barat Antar Bantuan Bagi Korban Gempa ke Wilayah Terisolir
Penyerahan tahap kedua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
Dengan pelimpahan ini, wewenang penahanan terhadap tersangka kini resmi beralih dari penyidik Polsek Lembor ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
"Setelah kami menerima surat resmi dari kejaksaan yang menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P-21, hari ini tersangka NB (53) beserta seluruh barang bukti langsung kami limpahkan untuk proses hukum lebih lanjut di tingkat penuntutan," ujar Kapolsek Lembor, Ipda Vinsen H. Bagus pada Kamis (9/7/2026) petang.
Tersangka NB (53) diserahkan ke kejaksaan atas dugaan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga:Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis dengan merujuk pada regulasi pidana terbaru yang berlaku di Indonesia.
NB dijerat dengan pasal 415 huruf b Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak.
"Penerapan hukum pidana baru ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan keadilan bagi korban anak. Tersangka kini terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun sesuai dengan regulasi pidana nasional yang terbaru," tegas Ipda Vinsen.
Sebelumnya, NB telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan sementara sejak bulan April lalu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Manggarai Barat demi kelancaran proses penyidikan.
Peristiwa yang menimpa korban M, remaja perempuan berusia 10 tahun pada Selasa, 21 April 2026 silam, sekitar pukul 14.00 Wita di sebuah rumah kontrakan di salah satu kampung di Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.
Korban M yang tidak mampu lagi memendam trauma akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada temannya yang berinisial V (10).
Cerita tersebut kemudian disampaikan V kepada ayahnya, yang langsung meneruskannya kepada kakek korban.
Mendengar kabar pilu yang menimpa putrinya, ibu korban langsung mendatangi Markas Polsek Lembor malam itu juga untuk mencari keadilan.
Laporan Polisi dengan nomor LP/B/22/IV/2026/SPKT/Polsek Lembor resmi diterbitkan malam itu sekitar pukul 22.05 Wita sebagai dasar penyelidikan polisi.
Baca Juga:"Kasus ini baru terungkap setelah korban bercerita kepada rekannya, yang kemudian berantai sampai ke telinga orang tua saksi, kakek korban, hingga akhirnya ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kami," jelas IPDA Vinsen.
6.399 Unit Fasilitas dan Rumah Warga di Manggarai Barat Rusak Pasca Gempa, Korban Jiwa dan Pengungsi Mencapai 1.580 Orang
Tim Psikologi Jangkau Pulau Terluar di Manggarai Barat Beri Trauma Healing Bagu Korban Gempa
Tengah Malam Wakapolres Manggarai Barat Antar Bantuan Bagi Korban Gempa ke Wilayah Terisolir
Berkas Lengkap, Direktur Agen Perjalanan Wisata di Manggarai Barat Diserahkan ke Kejaksaan
Sejumlah Instansi Salurkan Bantuan Bagi Korban Gempa Bumi di Manggarai Barat