Otopsi Jenazah Korban Penembakan di Sumba Barat Daya Keluarkan Proyektil Peluru
digtara.com -Tim forensik dari Bid Dokkes Polda NTT dipimpin dr. Edwin Tambunan, Sp.F bersama anggota Unit Reskrim Polsek Kota Tambolaka, Polres Sumba Barat Daya melaksanakan otopsi terhadap jenazah MMK alias M, korban tindak pidana karena kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia, Minggu (31/5/2026).
Baca Juga:
Otopsi dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/10/V/2026/SPKT/Polsek Kota Tambolaka/Res Sumba Barat Daya/Polda NTT, tanggal 23 Mei 2026 serta Surat Perintah Penyidikan nomor SP. Sidik/210/V/2026/Reskrim, tanggal 23 Mei 2026.
Dalam proses otopsi tersebut, Tim Forensik Biddokkes Polda NTT menemukan satu butir peluru atau proyektil yang berada di dalam tubuh korban.
Temuan tersebut selanjutnya dijadikan barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kegiatan ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam bersama Kapolsek Kota Tambolaka, Panit 1 dan Panit 2 Polsek Kota Tambolaka serta didukung anggota, Bripda Wahyu Amrullah dan Bripda Fajar Setyawan Ari Putra.
Baca Juga:Pihak kepolisian menyampaikan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional guna mengungkap secara jelas peristiwa yang menyebabkan meninggalnya korban.
Polisi sudah menahan ABK alias Alexander (20), pelaku penembakan rekannya menggunakan senapan angin.
Ia diamankan pada Jumat (22/5/2026) dan ditahan sejak Sabtu (23/5/2026) hingga 20 hari kedepan.
Pelaku yang juga warga Desa Wee pangali, kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya ditahan dalam sel Polres Sumba Barat Daya.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah jenis senapan angin uklik/pompa merk Mauser dengan kaliber peluru 4,5 milimeter (0.177 inch) dengan kekuatan 600 hingga 1000 fps dengan jarak efektif akurasi 30 hingga 50 meter serta pakaian korban.
"(Penyidik) melakukan pemeriksaan para saksi dan terlapor serta melakukan gelar perkara Lidik ke Sidik dan penetapan tersangka," ujar Kasat.
Penyidik Sat Reskrim Polres Sumba Barat Daya yang menangani kasus ini juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melengkapi administrasi berkas perkara.
Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka tembak pada bagian dada kanan.
Kasat menyebutkan kalau tindakan pelaku merupakan bentuk penyalahgunaan dan kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga:Diketahui kalau pelaku tidak memiliki ijin penggunaan dan kepemilikan senapan angin tersebut secara legal.
Propam Polda NTT Bersih-bersih Pantai Pasir Panjang
Polda NTT Antisipasi Kejahatan Jalanan Melalui Patroli Gabungan
Polda NTT dan Polres Jajaran Salurkan 112 Hewan Kurban untuk Masyarakat
Polairud Polda NTT Evakuasi Wisatawan Asing Saat Pingsan Ketika Berwisata
Warga Semau-Kupang Pelaku Bom Ikan Diamankan Anggota Ditpolairud Polda NTT