Selasa, 19 Mei 2026

Lagi, Anggota Polres TTS Dipecat

Imanuel Lodja - Selasa, 19 Mei 2026 13:00 WIB
Lagi, Anggota Polres TTS Dipecat
ist
Prosesi PTDH anggota Polres TTS pada Selasa (19/5/2026)

digtara.com -Brigpol Yasepus Benu (47), anggota Polri yang bertugas di Polres Timor Tengah Selatan (TTS) dipecat dari institusi Polri.

Baca Juga:

Selama ini, Brigpol Yosepus Benu tercatat sebagai Bamin Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polres TTS.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar pada Selasa (19/6/2026) di lapangan Polres TTS.

Dalam upacara yang dipimpin Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen dengan komandan apel, Ipda Arya Arsenio Bimantoro, pihak anggota yang di PTDH tidak hadir.

Upacara pelepasan atribut/PTDH dari dinas Polri bagi personil Polres TTS dilakukan secara Inabsensia.

Anggota hanya mengusung foto Brigpol Yasepus Benu dan diberikan tanda silang diawali dengan pembacaan keputusan Kapolres TTS.

Baca Juga:
Brigpol Yasepus Benu melanggar pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian RI dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf A peraturan anggota Kepolisian negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian negara Republik Indonesia.

Kapolres TTS pada kesempatan tersebut menyebutkan kalau upacara PTDH merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan punishment atau sanksi hukuman yang tegas bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik profesi Polri.

Hal ini juga diberitahukan kepada seluruh personel Polres TTS bahwa PTDH bagi anggota Polri imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja

Kapolres menyampaikan beberapa harapan kepada seluruh personel Polres TTS.

"keputusan pimpinan untuk memberhentikan tidak dengan hormat satu orang anggota Polri harus dijadikan pelajaran agar anggota Polres TTS selalu menjaga disiplin, loyalitas, dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas kedinasan," ujar Kapolres.

Anggota diingatkan untuk menghindari segala bentuk pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, perbuatan tercela, maupun tindakan yang dapat mencoreng nama baik Institusi Polri.

Selain itu anggota agar bijak dalam bergaul, bermedia sosial dan menjalani kehidupan sehari-hari agar tidak terjerumus pada tindakan yang melanggar hukum maupun Kode Etik Profesi.

"Jaga keharmonisan keluarga serta lingkungan kerja karena keluarga dan rekan kerja memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan tugas anggota Polri," pesan Kapolres.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lima Tahun Kabur, Resmob Polda NTT Dan Polres TTS Amankan DPO Kasus Penggelapan di Bali

Lima Tahun Kabur, Resmob Polda NTT Dan Polres TTS Amankan DPO Kasus Penggelapan di Bali

Polisi di TTS Gerebek Pelaku Judi Saat Patroli ke Pasar Deda Besana

Polisi di TTS Gerebek Pelaku Judi Saat Patroli ke Pasar Deda Besana

Tanpa Dihadiri Anggota, Kapolres Kupang Pimpin Upacara PTDH Anggota Polri

Tanpa Dihadiri Anggota, Kapolres Kupang Pimpin Upacara PTDH Anggota Polri

Gerak Cepat Polres TTS Evakuasi Siswa Korban Keracunan MBG

Gerak Cepat Polres TTS Evakuasi Siswa Korban Keracunan MBG

Satu Anggota Polres Sabu Raijua Dipecat

Satu Anggota Polres Sabu Raijua Dipecat

Kapolda NTT Bantu Rumah Harapan Bagi Warga di Kabupaten TTS

Kapolda NTT Bantu Rumah Harapan Bagi Warga di Kabupaten TTS

Komentar
Berita Terbaru