Sabtu, 04 Juli 2026

Korban Terkaman Buaya di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia

Imanuel Lodja - Senin, 18 Mei 2026 11:15 WIB
Korban Terkaman Buaya di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia
net
Ilustrasi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap keberadaan buaya di wilayah perairan sekitar serta menghindari aktivitas di lokasi yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Baca Juga:

Korban diketahui bernama Mindis (28), warga RT 06/RW 03, Dusun II, Desa Soliu, Kecamatan Amfoang Barat, Kabupaten Kupang.

Kejadian bermula pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 08.30 WITA, ketika korban bersama seorang rekannya pergi ke muara untuk mandi.

Setibanya di lokasi, korban membuka pakaian dan berjalan menuju pinggir muara.

Secara tiba-tiba korban diterkam buaya dan diseret ke dalam air.

Upaya pencarian awal telah dilakukan oleh rekan korban, masyarakat setempat, dan personel Polsek Amfoang Utara, namun korban belum berhasil ditemukan.

Baca Juga:
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang untuk mendapatkan bantuan SAR.

Kapolsek Amfoang Utara, Iptu Valen Beribe meminta bantuan tim SAR.

Tim SAR diberangkatkan pada pukul 17.25 WITA menggunakan dua unit rescue car dengan kekuatan sembilan personel rescuer.

Tim juga membawa satu unit perahu karet, mesin tempel 30 PK, peralatan SAR darat, alat komunikasi, peralatan medis, serta perlengkapan pendukung lainnya.

Tim tiba di lokasi kejadian pada pukul 22.25 WITA setelah menempuh perjalanan sejauh kurang lebih 130 kilometer dengan estimasi waktu tempuh sekitar lima jam.

Setibanya di lokasi, Tim SAR langsung berkoordinasi dengan pihak Polsek Amfoang Utara dan keluarga korban, kemudian melaksanakan operasi pencarian bersama unsur gabungan yang terdiri dari Polsek Amfoang Utara, BPBD Kabupaten Kupang, pihak Kecamatan Amfoang Barat Laut, masyarakat setempat, dan keluarga korban.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terapkan Pasal 530 UU Nomor 1/2023, Tiga Anggota DPRD TTU Terancam Tujuh Tahun Penjara

Terapkan Pasal 530 UU Nomor 1/2023, Tiga Anggota DPRD TTU Terancam Tujuh Tahun Penjara

Curi Anjing Gereja Dengan Modus Umpan Ikan Beracun, Dua Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Curi Anjing Gereja Dengan Modus Umpan Ikan Beracun, Dua Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Hilang Sehari, Pria di Kupang Ditemukan Jatuh dan Meninggal Dalam Pembuangan Tahu

Hilang Sehari, Pria di Kupang Ditemukan Jatuh dan Meninggal Dalam Pembuangan Tahu

Sejumlah Anggota Polres Rote Ndao dan Warga Dapat Penghargaan dari Kapolres

Sejumlah Anggota Polres Rote Ndao dan Warga Dapat Penghargaan dari Kapolres

Abaikan Panggilan Polisi, Pelaku Persetubuhan Anak Di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi

Abaikan Panggilan Polisi, Pelaku Persetubuhan Anak Di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi

Kapolres Kupang Resmikan Sejumlah Fasilitas Saat HUT Bhayangkara Ke-80

Kapolres Kupang Resmikan Sejumlah Fasilitas Saat HUT Bhayangkara Ke-80

Komentar
Berita Terbaru