Polda NTT Amankan Pria Aceh Pemasok Narkoba ke NTT Bersama Ribuan Butir Psikotropika
digtara.com -Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT mengungkap jaringan peredaran psikotropika dan obat daftar G ilegal lintas daerah hingga Jakarta dan Tangerang, Banten.
Baca Juga:
Sebelumnya Ditresnarkoba Polda NTT mengamankan tersangka MI yang telah ditahan di Rutan Polda NTT.
Plh. Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Sajimin menjelaskan, pengembangan kasus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang yang merusak generasi muda.
Pasca mengamankan MI, polisi melakukan pengembangan hingga ke luar daerah.
Hasilnya, tim berhasil mengungkap jaringan pengedar psikotropika dan obat keras ilegal yang beroperasi lintas wilayah.
Baca Juga:Kombes Pol. Sajimin menjelaskan, tim yang dipimpin Iptu Anselmus Lesa berhasil menangkap seorang tersangka berinisial S (28) di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Tersangka S merupakan seorang laki-laki asal Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Ia diduga berperan sebagai pengirim barang kepada jaringan yang sebelumnya telah diamankan Ditresnarkoba Polda NTT.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar dari empat lokasi berbeda di Jakarta dan Tangerang.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1.150 butir psikotropika berbagai merk dan 41.471 butir obat daftar G atau obat keras ilegal berbagai jenis.
Diguyur Hujan, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Di Kabupaten Kupang
Video KDRT Viral di Medsos, Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT Amankan Pelaku
Kepsek di Lembata Ditemukan Tewas Gantung Diri
Enam Bulan Kabur, DPO Kasus Tabrak Lari di Rote Ndao Ditangkap Resmob Polda NTT dan Anggota Polres Rote Ndao
Purna Tugas, Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo Serahkan Jabatan Wakapolda ke Kapolda NTT