Polda NTT Amankan Pria Aceh Pemasok Narkoba ke NTT Bersama Ribuan Butir Psikotropika
digtara.com -Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT mengungkap jaringan peredaran psikotropika dan obat daftar G ilegal lintas daerah hingga Jakarta dan Tangerang, Banten.
Baca Juga:
Sebelumnya Ditresnarkoba Polda NTT mengamankan tersangka MI yang telah ditahan di Rutan Polda NTT.
Plh. Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Sajimin menjelaskan, pengembangan kasus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang yang merusak generasi muda.
Pasca mengamankan MI, polisi melakukan pengembangan hingga ke luar daerah.
Hasilnya, tim berhasil mengungkap jaringan pengedar psikotropika dan obat keras ilegal yang beroperasi lintas wilayah.
Baca Juga:Kombes Pol. Sajimin menjelaskan, tim yang dipimpin Iptu Anselmus Lesa berhasil menangkap seorang tersangka berinisial S (28) di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Tersangka S merupakan seorang laki-laki asal Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Ia diduga berperan sebagai pengirim barang kepada jaringan yang sebelumnya telah diamankan Ditresnarkoba Polda NTT.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar dari empat lokasi berbeda di Jakarta dan Tangerang.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1.150 butir psikotropika berbagai merk dan 41.471 butir obat daftar G atau obat keras ilegal berbagai jenis.
Polda NTT Pastikan Profesional Dan Transparan Tangani Laporan Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Istri Anggota DPRD Kabupaten TTU Ikut Dipolisikan Terkait Dugaan Intimidasi Pada Dokter Icha
Warga Padati Bazar Polda NTT Pada 123 Stan UMKM
Keluarga Resmi Laporkan Dugaan Intimidasi Dokter Icha ke Polda NTT
Kabur Satu Tahun ke Jakarta, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Diamankan Polda NTT dan Dilimpahkan ke Kejaksaan