Pengangkutan Ribuan Burung ke Surabaya Digagalkan Tim Gabungan di Manggarai Barat
Baca Juga:
Petugas Resor KSDA Labuan Bajo Balai Besar KSDA NTT yang melakukan identifikasi jenis burung tersebut memastikan bahwa ketiga jenis burung tersebut bukan merupakan jenis yang dilindungi sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Namun demikian, pengangkutan tumbuhan dan satwa liar wajib dilengkapi dengan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam
Negeri (SATS-DN).
Baca Juga:Hal ini diatur dalam pasal 63 Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar jo Pasal 157 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dalam bentuk penangkaran,
Pemeliharaan untuk kesenangan, perdagangan, dan peragaan bahwa peredaran jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) nonkomersial dan komersial harus dilengkapi dokumen peredaran jenis TSL.
Atas pelanggaran pengangkutan TSL tanpa dokumen pengangkutan tersebut baik tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi maupun tidak dilindungi dirampas untuk negara.
Pengangkutan jenis satwa juga harus dilengkapi dengan sertifikat Kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Upaya pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar saat ini terus ditingkatkan melalui koordinasi lintas instansi.
Kegiatan ini dilakukan oleh para pihak terkait. Pelepasliaran ini untuk menyelamatkan seluruh individu yang diamankan, meningkatkan populasi di
alam, serta proses edukasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat.
Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar KSDA NTT menyampaikan terima kasih kepada LANAL VII Labuan Bajo, KPPP Multipurpose Wae Kelambu, Polres Manggarai Barat, KSOP Kelas II Labuan Bajo, Pelindo Cabang Labuan Bajo serta Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur Satuan Pelayanan Labuan Bajo, KPH Wilayah Manggarai dan Manggarai Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, Seksi Wilayah III Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali dan Nusa Tenggara serta pihak lain yang selama ini telah secara proaktif mendukung pengawasan peredaran
tumbuhan dan satwa liar di wilayah NTT.
Baca Juga:Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan pemanfaatan satwa dan tumbuhan liar secara ilegal baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi, bukan hanya karena adanya ancaman pidana namun juga pertimbangan kepentingan pelestarian jenis serta peran satwa liar pada ekosistem.
Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Ruteng Diberi Terapi Kesehatan Mental
Kesalahpahaman Berujung Damai, Anggota Brimob dan TNI Di Manggarai Barat Saling Memaafkan
Alasan Kesehatan, Lansia Pelaku Pemerkosaan Dua Bocah di Manggarai Barat Diperiksa di Rumah
Penumpang KM Dharma Kartika V Meninggal Diatas Kapal
Hampir Dua Pekan disemayamkan di Manggarai Barat, Jenazah Dua WNA Austria Diberangkatkan ke Denpasar