Tiga Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Sumba Timur Diamankan Polisi
Imanuel Lodja - Kamis, 07 Mei 2026 08:00 WIB
ist
Kapolres Sumba Timur saat memberikan keterangan kepada wartawan
"Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga upaya pencegahan bersama instansi terkait agar kejadian serupa tidak terulang," tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 78 ayat (6) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2025.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Polres Sumba Timur menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukumnya demi menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Triwulan I Tahun 2026, Jumlah Korban Meninggal Kasus Laka Lantas di Sumba Timur Menurun
Polisi Tangani Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin di Sumba Timur
Kasus PETI di Sumba Timur Naik Ke Tahap Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Polres Sumba Timur Musnahkan Miras Lokal Hasil Operasi KRYD Tahun 2025
Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan
Tiga Terduga Tindak Pidana PETI di Sumba Timur Diproses Hukum
Komentar