Tiga Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Sumba Timur Diamankan Polisi
Imanuel Lodja - Kamis, 07 Mei 2026 08:00 WIB
ist
Kapolres Sumba Timur saat memberikan keterangan kepada wartawan
"Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga upaya pencegahan bersama instansi terkait agar kejadian serupa tidak terulang," tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 78 ayat (6) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2025.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Polres Sumba Timur menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukumnya demi menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Sumba Timur Monitoring Apotik Cegah Peredaran dan Penyalahgunaan Obat Keras Tertentu
Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan di WSC Shanghai 2026
Pelaku Curanmor Yang Diamankan Polres Sumba Timur Masuk Jaringan Pencuri Antar Kabupaten
Hendak Kabur ke Luar Pulau Sumba, Jaringan Pelaku Curanmor di Sumba Timur Diamankan Polisi
Razia Mendadak Lapas Waingapu-Sumba Timur, Petugas dan Polisi Tidak Temukan Narkoba dan Barang Terlarang
Anggota Polres Sumba Timur Tersangka Pencurian Ternak Ditarik ke Ditsamapta Polda NTT
Komentar