Sat Polairud Polres Ende Gagalkan Penangkapan Siput Laut Secara Ilegal
digtara.com -Aparat keamanan dari Satuan Polairud Polres Ende Polda NTT melalui tim patroli KP.85 PK menggagalkan aktivitas penangkapan hasil laut secara ilegal di perairan Desa Waka, Kecamatan Wewaria Kabupaten Ende, Jumat (1/5/2026) siang.
Baca Juga:
Kapal tersebut tertangkap tangan membawa muatan fantastis berupa tiga ton keong Lola (siput laut) hasil penyelaman ilegal.
Baca Juga:Ketegasan petugas bermula saat Aipda Umar Sulaiman dan Aipda Fransiskus X. Lege melakukan patroli rutin di wilayah perairan Ropa menuju Wewaria.
Tim mencurigai sebuah kapal fiber yang sedang berlabuh di pesisir Pantai Desa Waka.
Selain muatan tonase besar, kapal tersebut menggunakan alat bantu kompresor untuk menyelam sebuah praktik yang dilarang keras karena merusak ekosistem laut dan membahayakan nyawa penyelam itu sendiri.
Baca Juga:Kapal yang dinakhodai oleh Candri (43) beserta lima orang anak buah kapal (ABK) ini juga kedapatan tidak memiliki dokumen pelayaran yang lengkap termasuk tidak adanya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari daerah asal.
Kasat PolAir Polres Ende, AKP Pua Hamid melalui Kapospolair Ropa, Aipda Umar Sulaiman mengatakan tim Satpolair melakukan patroli di sekitar perairan Desa Waka Kecamatan Wewaria.
Saat patroli, mereka mendapati perahu motor nelayan mencurigakan sedang berlabuh di pesisir pantai Desa Waka.
Dalam melakukan aktivitasnya, kapal Usaha Jaya tidak memilki dokumen kapal yg lengkap (SPB) dari daerah asalnya
Kapal juga menggunakan alat bantu penyelaman (kompresor) yang dilarang sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan serta penggunaan alat bantu penangkapan ikan yang dilarang seperti kompresor ," ujarnya.
Seluruh barang bukti telah ditarik ke Pos Polairud Ropa, diantaranya kapal fiber PM Usaha Jaya.
Diamankan pula tiga ton keong Lola/siput laut, mesin kompresor beserta selang sepanjang 50 meter serta peralatan selam seperti dakor, kacamata selam, dan fin.
Polisi Penganiaya Dua Warga di Sikka Ditahan dan Segera Jalani Sidang KEPP