Rabu, 01 April 2026

Kasus Pemerkosaan di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Rabu, 01 April 2026 09:09 WIB
Kasus Pemerkosaan di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan
ist
Kasat Reskrim Polres Nagekeo dan anggota saat melimpahkan tersangka kasus pemerkosaan kepada JPU di Kejaksaan Negeri Ngada

digtara.com -Kejaksaan Negeri Ngada menyatakan kalau berkas perkara tindak pidana pemerkosaan yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Nagekeo sudah lengkap atau P21.

Baca Juga:

Hal ini sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Ngada nomor : B-406/N.3.18/Eku.1/03/2026, tanggal 13 Maret 2026, perihal pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap atau P-21.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Nagekeo djpimpin Kasat Reskrim, Iptu Fajar Nur Cahyono kemudian melaksanakan tahap 2 perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan ini pada Selasa (31/3/2926).

Penyidik Unit IV Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Nagekeo menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ngada.

Baca Juga:
Polisi menyerahkan tersangka PB alias Rus (51), warga Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Tersangka memperkosa korban TFTP yang juga warga Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Kasus ini ditangani penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Nagekeo sesuai laporan polisi nomor LP/B/110/XI/2025/ SPKT/Polres Nagekeo/Polda NTT, tanggal 22 November 2025.

"Sudah dilakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke kejaksaan negeri Ngada," ujar Kasat pada Selasa petang.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima JPU Kejari Ngada, Shahrul Silmi.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 285 ayat (1) KUHP dan penyesuaian perkara pidana baru KUHP tahun 2023 khususnya pasal 473 ayat (1) Undang- undang nomor 01 tahun 2023 tentang KUHPidana.

Baca Juga:
Kasus ini berawal pada Jumat (21/11/2025) malam sekitar pukul 19.00 Wita.

Korban sedang berada di rumah bersama suaminya. Sementara pelaku yang berpaksian rapi berada di rumah sebelah.

Saat korban bertanya, pelaku mengaku hendak ke tempat pesta.

Pelaku mengajak korban ikut ke tempat pesta. Setelah mendapat ijin dari suami, korban pun ke pesta bersama pelaku menggunakan sepeda motor.

Namun saat pulang dari pesta, pelaku yang dalam keadaan mabuk Miras membelokkan sepeda motor ke hutan dan memperkosa korban.

Saat itu korban melakukan perlawanan dan mengingatkan pelaku kalau ia sedang hamil.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolres Nagekeo Temui Keluarga Vian Ruma dan Pastikan Penanganan Kasus Transparan

Kapolres Nagekeo Temui Keluarga Vian Ruma dan Pastikan Penanganan Kasus Transparan

Polres Nagekeo Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Banjir Bandang di Mauponggo

Polres Nagekeo Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Banjir Bandang di Mauponggo

Warga Terdampak Banjir di Mauponggo-Nagekeo Dapat Bantuan Air Bersih dari Polres Nagekeo

Warga Terdampak Banjir di Mauponggo-Nagekeo Dapat Bantuan Air Bersih dari Polres Nagekeo

Kapolres Nagekeo Terjun Langsung Tangani Longsor Boawae–Mauponggo

Kapolres Nagekeo Terjun Langsung Tangani Longsor Boawae–Mauponggo

Berkas P21, Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Danga-Nagekeo Dilimpahkan Polres Nagekeo ke Kejaksaan

Berkas P21, Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Danga-Nagekeo Dilimpahkan Polres Nagekeo ke Kejaksaan

Kapolda NTT Motivasi Anggota Polres Nagekeo Menjadi Polisi Yang Baik

Kapolda NTT Motivasi Anggota Polres Nagekeo Menjadi Polisi Yang Baik

Komentar
Berita Terbaru