Anggota TNI AD Dicopot Karena Terlibat Kasus Pencabulan, Begini Penjelasan Polda NTT Terkait Pembatalan SKCK
digtara.com -Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa pembatalan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama Aloysius Dalo Odjan (ADO) merupakan bukti berjalannya sistem pengawasan modern berbasis big data yang sudah diterapkan dalam pelayanan kepolisian.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa penerbitan SKCK saat ini tidak lagi bergantung pada pemeriksaan manual semata.
Seluruh data pemohon diverifikasi melalui jaringan informasi besar yang terhubung antar instansi penegak hukum.
Baca Juga:"Proses penerbitan SKCK sekarang menggunakan sinkronisasi data secara berlapis. Sistem kami terhubung dengan Pusiknas Bareskrim Polri, Ditjen PAS Kemenkumham, hingga aplikasi Sicakep. Jadi ketika ada perubahan status hukum seseorang, sistem akan langsung memberikan notifikasi," jelas Henry pada Jumat (27/3/2026).
Saat ADO mengajukan permohonan SKCK pada 3 Oktober 2025, data penetapan tersangka dari Polres Flores Timur masih berada dalam proses sinkronisasi menuju database pusat.
Pada fase itulah SKCK sempat terbit karena status hukum yang bersangkutan belum terbaca di sistem.
Diketahui, dugaan tindak pidana pencabulan yang menjerat ADO terjadi pada 30 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 23 September 2025, penyidik Polres Flores Timur telah menetapkan ADO sebagai tersangka.
Perubahan paling signifikan terjadi pada 16 Oktober 2025 ketika ADO resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Baca Juga:Begitu data DPO tersebut masuk ke sistem terintegrasi, muncul peringatan otomatis yang langsung ditindaklanjuti oleh Polda NTT dengan membatalkan dan menyatakan SKCK atas nama ADO tidak lagi berlaku.
"Begitu ada alert dari sistem bahwa terdapat ketidaksesuaian data, kami langsung melakukan verifikasi dan mengambil tindakan. Jadi tidak ada ruang bagi siapapun untuk lolos dari proses hukum hanya karena jeda administratif," tegas Henry.
Selain mengandalkan teknologi, Polda NTT juga tetap menerapkan validasi manual yang ketat.
Henry menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan bahwa pernyataan pemohon tidak sesuai dengan fakta hukum yang muncul dalam sistem, maka SKCK tersebut dapat langsung dibatalkan.
Baca Juga:
Patroli di Kota Kupang, Dit Samapta Polda NTT Amankan Pemuda Mabuk Miras dan Tangani Aksi Kekerasan
Setelah Sari, Polisi Amankan Lagi Seorang Pria Pelaku Pencabulan Anak
Polda NTT Gencarkan Pencegahan Kekerasan dan Eksploitasi Perempuan di THM
Berkunjung ke Sumba Timur, Wakapolda NTT Bagikan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa Sekolah Dasar
Polda NTT Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 Hijriah Aman