Aniaya Warga Karena Dendam Lama, Polisi Amankan Warga Alor
digtara.com -Aparat keamanan Polres Alor mengamankan YM alias Diego (28), warga Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Baca Juga:
Tersangka berhasil diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Alor pada 17 Maret 2026 di wilayah Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor
Penangkapan tersebut dilakukan berkat kerjasama pihak kepolisian, keluarga tersangka, serta aparat setempat.
Baca Juga:Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari didampingi Kasat Reskrim Polres Alor AKP Amru Ichsan serta Kasi Propam Polres Alor, Ipda Samsul Bahri D.A membenarkan hal tersebut.
Kapolres Alor menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan laporan polisi nomor LP/B/98/III/2026/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 13 Maret 2026.
"Kasusnya kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Alor," ujar Kapolres Alor pada Kamis (19/3/2026).
Korban kasus ini yakni MHK alias Hen dan kemudian dilaporkan oleh Agustinus S Kaben.
Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian berawal dari perselisihan antara korban dan tersangka pada Kamis malam, 12 Maret 2026, yang sempat dilerai oleh warga sekitar.
Baca Juga:Namun pada keesokan harinya, tersangka kembali mencari korban di sekitar pangkalan ojek di wilayah Lipa.
Saat korban melintas di lokasi kejadian, tersangka yang telah menunggu kemudian menyerang menggunakan senjata tajam dan mengenai bagian pinggang kiri korban.
Korban terjatuh dan selanjutnya berupaya menyelamatkan diri ke rumah warga terdekat sebelum akhirnya mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
Ia pun melarikan diri. "Selama dalam pelarian, tersangka bersembunyi di area kebun dan bertahan hidup dengan memanfaatkan hasil kebun," jelas Kapolres.
Penyidik telah memeriksa pelapor dan lima orang saksi guna membuat terang tindak pidana yang terjadi.
Baca Juga:Penyidik juga telah mengamankan barang bukti pakaian milik korban dan tersangka yang digunakan pada saat kejadian.
Sementara untuk senjata tajam yang digunakan, hingga saat ini masih dalam proses pencarian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif perbuatan tersangka diduga dilatarbelakangi oleh adanya dendam lama antara tersangka dan korban yang sebelumnya beberapa kali terlibat perselisihan atau perkelahian.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini. Seluruh rangkaian kejadian dilakukan oleh tersangka seorang diri," ujar Kasat Reskrim.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) lebih subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga:Saat ini, tersangka telah dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polres Alor
Sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan, tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum tentu benar, serta tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, terlebih menjelang perayaan hari besar keagamaan," tandas Kapolres.
Sampai dengan saat ini korban Hen belum dapat diambil keterangannya karena masih menjalani perawatan di ICU pada RSUD Kalabahi dan korban belum sadarkan diri.
Baca Juga:Ia mengalami luka tusuk di bagian pinggang sebelah kiri.
Bangunan Sekolah Roboh, Satu Siswa Meninggal Dan Dua Siswa Luka-luka
Belasan Warga Di Belu-NTT Jadi Korban Gigitan Kucing Rabies
Konflik Warga Di Flores Timur Diakhiri Dengan Sumpah Adat
Polisi Di TTS Bantu Warga Kurang Mampu Melalui Program Rumah Harapan Kapolda NTT
Dua Pelajar Komplotan Pencuri Sapi Di Kupang Dibekuk Polisi, Tiga Orang Buron