Lokasi Judi Dekat Sekolah Di Tapal Batas NKRI-RDTL Dibubarkan Polisi
digtara.com -Aparat gabungan Polres Belu melalui Satuan Reskrim dan Polsek Tasifeto Barat membubatkan praktik judi di wilayah desa Tukuneno, kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Minggu (15/3/2026).
Baca Juga:
Dari hasil penyelidikan, aktivitas perjudian di wilayah Masmae, desa Tukuneno kerap berpindah-pindah tempat
Hingga pada akhirnya aparat kepolisian berhasil membubarkan praktik perjudian tepatnya di seputaran SMA 2 Atambua, desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat.
Baca Juga:Sehari sebelumnya, di wilayah Masmae tepatnya di desa Tukuneno, Kapolres mengaku mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas judi sabung ayam dan bola guling di lokasi tersebut.
"Setelah di telusuri, tidak ditemukan adanya kegiatan tersebut. Namun setelah itu kami melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa aktivitas judi kembali berlangsung di wilayah desa Tukuneno pada Minggu, 15 Maret 2026,"ungkap Kapolres Belu.
Kapolres mengaku mendapatkan informasi bahwa praktik judi berlangsung di seputaran SMP 3 Atambua.
"Pada Minggu sore hari, kami mendapati informasi bahwa aktivitas perjudian berlangsung di seputaran SMAN 2 Atambua," tambah Kapolres Belu.
Setelah mengantongi informasi, aparat gabungan Sat Reskrim dan Polsek Tasifeto Barat langsung bergerak cepat ke lokasi yang diduga terdapat aktivitas perjudian.
Baca Juga:Dalam penggerebekan yang berlangsung sore hari ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan dalam praktik perjudian tersebut.
Saat tiba di lokasi, aparat langsung membubarkan praktik judi namun para pelaku judi dengan cepat melarikan diri.
"Meski pelaku melarikan diri, namun aparat gabungan kita berhasil mengamankan beberapa ekor ayam taji sebagai barang bukti," tambahnya.
"Tentunya masyarakat yang tinggal di sekitar TKP, berterima kasih atas kinerja kita ini dan berharap praktek judi seperti ini tidak ada lagi karena gara-gara judi ini, bisa merusak rumah tangga serta moral dan masa depan anak-anak," ungkapnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat di tempat duka agar tidak menggelar perjudian dalam bentuk apapun dan segera melaporkan jika masih ada masyarakat yang ingin bermain judi.
Baca Juga:Sebelumnya pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 wita, tim Jatanras Sat Rekrim Polres Belu melakukan penindakan dengan cara upaya persuasif berupa membubarkan aktivitas judi serta membongkar kandang yang diduga dijadikan arena sabung ayam.
Pada bulan Januari 2026, iket Pamapta Polres Belu bersama piket fungsi mendatangi lokasi judi tersebut dan melakukan pembubaran.
Namun saat polisi tiba para pelaku judi sudah membubarkan diri.
Pada Sabtu, 14 Maret 2026, Kapolsek Tasifeto Barat bersama anggota dan dibackup oleh piket Pamapta Polres, mengecek lokasi judi, namun saat tiba di lokasi, aparat kepolisian tidak menemukan adanya aktivitas perjudian.
Polres Belu dalam kurun waktu tahun 2025 telah memproses hukum praktik perjudian hingga ke meja hijau dengan jenis perjudian bola guling dan kupon putih.
Baca Juga:"Komitmen berantas judi ini sudah rutin kita giatkan dalam beberapa waktu sebelumnya dengan melakukan kegiatan preventif, preemtif hingga penegakan hukum karena ini merupakan salah satu bentuk tindakan melanggar hukum dan beberapa kasus yang diindikasikan ada perjudian sudah dilakukan langkah awal sebelumnya," ujar Kapolres Belu.
Wilayah NTT Masuk Musim Kemarau Lebih Awal
Aniaya Warga Karena Dendam Lama, Polisi Amankan Warga Alor
Bangunan Sekolah Roboh, Satu Siswa Meninggal Dan Dua Siswa Luka-luka
Belasan Warga Di Belu-NTT Jadi Korban Gigitan Kucing Rabies
Konflik Warga Di Flores Timur Diakhiri Dengan Sumpah Adat