Polwan Polres TTS Tebar Kebaikan Bagi Siswa di Pedalaman
digtara.com -Senyum bahagia merekah di wajah Devanto Sunbanu (10), seorang siswa SDN Huetalan di Desa Huetalan, Kecamatan Tobu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT saat menerima bantuan perlengkapan sekolah dan sembako dari kepolisian.
Baca Juga:
Bantuan diserahkan rombongan Polwan Polres TTS dipimpin Ps. Kasubbagren Progar Bagren Polres TTS, Iptu Muliyati Rongalaha, Rabu (11/3/2026) di Desa Huetalan.
Kehadiran para Polwan disambut hangat oleh masyarakat setempat.
Baca Juga:Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Regident Polres TTS, Ipda Dayu Ike Bintarawaty, para Bhabinkamtibmas Kecamatan Tobu, Aipda Yohanis Jani dan Aipda Widiyanto Sipayung, Kepala Desa Huetalan, Kepala Dusun 2, serta tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen mengatakan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Kapolda NTT terhadap generasi muda, khususnya anak-anak yang memiliki semangat belajar meskipun berada dalam keterbatasan ekonomi.
"Bantuan ini merupakan wujud kepedulian Bapak Kapolda NTT kepada masyarakat, khususnya kepada anak-anak yang memiliki semangat belajar tinggi meskipun dalam kondisi keterbatasan. Kami berharap bantuan ini dapat memotivasi Devanto untuk terus bersekolah dan meraih cita-citanya," ujar Kapolres.
Iptu Muliyati Rongalaha bersama rombongan juga memberikan motivasi kepada Devanto agar tetap semangat menuntut ilmu dan tidak menyerah dalam meraih masa depan yang lebih baik.
Iptu Muliyati menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat dari warga serta berharap kegiatan sosial tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Baca Juga:
Tujuh Anggota Polres TTS Berprestasi Diberikan Penghargaan
Kapolres TTS Salurkan Bantuan Alat Tulis Kapolda NTT Hingga ke Pelosok
Pelajar Sekolah Terpencil di Kabupaten TTS Terima Bantuan Seragam dan Alat Tulis dari Polres TTS
Polres TTS-UPT KPH Kabupaten TTS Tanam Pohon di Kawasan Hutan Mutis Timau
Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus