Dua Tersangka Kasus Narkoba di Kabupaten Manggarai Dilimpahkan ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Manggarai Polda NTT, menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus tindak pidana narkotika kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai pada Kamis (5/3/2026).
Baca Juga:
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/01/I/2026/SPKT Polres Manggarai tertanggal 23 Januari 2026.
Baca Juga:Setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai, pihak Kejaksaan mengeluarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan pada 3 Maret 2026 yang menyatakan bahwa seluruh unsur pidana telah terpenuhi tersangka AG berdasarkan surat nomor B-324/N.3.17/Enz.1/03/2026 dan tersangka GA berdasarkan surat nomor B-321/N.3.17/Enz.1/03/2026 dinyatakan lengkap (P21)
Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansiah mengapresiasi kinerja satuan narkotika dalam menuntaskan proses penanganan kasus narkotika secara propesional dan prosudural hinggs dinyatakan lengkap oleh JPU kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Manggarai diruteng secara tuntas.
Hal tersebut merupakan komitmen Polres Manggarai untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Manggarai tanpa pandang bulu
"Penyerahan ini merupakan komitmen Polres Manggarai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku hingga ke meja hijau," ujar Kapolres Manggarai pada Sabtu (7/3/2026).
Kini, kedua tersangka tengah menunggu jadwal persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Baca Juga:Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Manggarai pada Jumat, 23 Januari 2026.
Polisi mengungkap kasus ini di dua lokasi berbeda, yakni sebuah rumah di Gang Lingko Pateng, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, serta jalan trans Ruteng–Labuan Bajo, Jalan Komodo, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Petugas mengamankan AGA alias A (37) dan GA alias R. (33) yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kasat Resnarkoba Polres Manggarai AKP J.B. Manubulu bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan secara tertutup dan mendalam di lokasi yang dimaksud.
Hasil penyelidikan kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan di rumah terduga AGA.
Baca Juga:Petugas menemukan barang bukti satu linting ganja serta sisa ganja yang belum dilinting yang berada di atas meja kerja terduga pelaku.
Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara, terduga mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari GA alias R, yang berdomisili di Kelurahan Wali.
Satresnarkoba Polres Manggarai segera melakukan pengembangan kasus dan kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan mengamankan terduga GA alias R di jalur jalan raya Ruteng–Labuan Bajo, tepat di depan rumah terduga.
Aparat kepolisian memeriksa dan menginterogasi para terduga pelaku serta saksi-saksi.
Polisi juga mengamankan seluruh barang bukti dan melaksanakan pemeriksaan serta tes urine terhadap para terduga pelaku.
Baca Juga:
Perdana, Polda NTT Gelar Bimlat Gratis Bagi Calon Peserta Penerimaan Anggota Polri
Reward And Punishment Bagi Anggota Polda NTT Berimbang
Rapim 2026, Kapolda NTT Tekankan Soliditas, Integritas dan Pelayanan Presisi
Seluruh Kapolres di Polda NTT Jalani Tes Urine
Polres TTU Bagi Takjil Kepada Warga dan Organisasi Mahasiswa