Ingin Punya iPhone 11 Pro, Remaja Putri di Kupang Nekat Curi Perhiasan Emas Milik Ibu Angkat
digtara.com -PS (15), remaja putri di Kota Kupang, NTT diamankan polisi dari Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota
Baca Juga:
Hasil curian dijual dan digadaikan. Uang hasil menjual perhiasan emas tersebut dipakai pelaku membeli handphone iphone 11 Pro yang sudah lama diidamkan.
Terduga pelaku diamankan polisi di sebuah penginapan di Jalan Frans Seda, Kota Kupang pada Rabu (4/3/2026) malam.
Baca Juga:Peristiwa bermula pada Senin petang saat korban DA sedang sibuk merapikan barang-barang setelah pindah rumah di Kelurahan Fatululi.
Korban meletakkan tas berisi perhiasan emas di depan lemari pakaian.
Memanfaatkan kelalaian korban, terduga pelaku masuk ke kamar dan menggasak seluruh perhiasan tersebut.
Kecurigaan korban mengarah kepada anak angkatnya karena hanya mereka yang berada di rumah saat itu.
Namun, saat mencoba dikonfirmasi, terduga pelaku justru memblokir seluruh panggilan telepon korban, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polresta Kupang Kota dengan laporan polisi nomor LP/B/253/III/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, tanggal 3 Maret 2026..
Baca Juga:Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang membenarkan pengungkapan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Jatanras berhasil melacak keberadaan PS di salah satu penginapan di Kota Kupang.
Terduga pelaku diamankan saat hendak keluar dari penginapan tersebut.
"Sebagian lagi telah digadaikan oleh pihak lain (penadah)," jelas AKP Jumpatua Simanjorang pada Kamis (5/3/2026).
Kasat Reskrim juga mengungkapkan motif di balik aksi nekat remaja tersebut.
Baca Juga:"Motif pelaku melakukan pencurian ini adalah untuk membeli handphone merk iPhone 11 Pro dan digunakan untuk bersenang-senang bersama teman-temannya," tambah Kasat.
Polisi juga mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut.
Mengingat terduga pelaku masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur, penyidik Satreskrim berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penanganan kasus ini.
Baca Juga:"Pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status ke tahap penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti secara utuh, dan terus melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pihak lain," tandas AKP Jumpatua Simanjorang.
Berhutang Karena Kecanduan Judol, Pria di Kupang Nekat Gadaikan Mobil Milik Majikan
Lansia di Amarasi-Kupang Belum Pulang Sejak Akhir Pekan, Keluarga Minta Bantuan Basarnas
Enam Ton Beras SPHP Didistribusikan ke Warga Kabupaten Kupang
WNI Tersangka Penyelundupan Manusia Diserahkan ke Kejari Kota Kupang
Sidak Pasar Bersama Forkopimda, Polresta Kupang Kota Bakal Tindak Tegas Oknum Yang Melanggar Hukum