Elemen Masyarakat Desak Kapolres Belu Jelasan Alasan Tersangka Piche Kotta Belum Ditahan
digtara.com -Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT, Victor Emanuel Manbait mendesak Kapolres Belu menjelaskan sampai kapan waktu pengobatan dan perawatan tersangka perkosaan yang tidak ditahan.
Baca Juga:
"Dengan telah ditahannya dua dari tiga orang tersangka memicu polemik di luar sana bahwa kasus persetubuhan atas anak di hotel Setia tidak bisa dipidana karena suka sama suka," tegasnya.
Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT menjelaskan hubungan seks laki-laki dan perempuan tanpa ikatan perkawinan atau pacar berpotensi dipidana.
Baca Juga:Ketentuan tersebut, tandasnya diatur dalam pasal 411 dan pasal 412 Undang-undang Nomor 1/2023 tentang KUHP yang mengatur perzinahan dan hidup bersama di luar perkawinan.
"Hubungan seks diluar nikah bisa dipidana hingga satu tahun penjara. Ancaman hukumannya perzinahan 1 tahun, sedangkan hidup bersama tanpa nikah 6 bulan," ujarnya.
Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) menyebutkan hubungan badan diluar nikah (perzinahan) adalah tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II (Rp 10 juta).
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.
Adapun yang dimaksud sebagai "bukan suami atau istrinya" adalah laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya dan sebaliknya perempuan dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan yang bukan suaminya.
Baca Juga:Laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan atau perempuan yang tidak berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan.
Padahal diketahui perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan dan
Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.
UU tersebut secara tegas melarang hubungan seksual dengan anak dibawah usia 18 tahun, sekalipun dilakukan atas dasar suka sama suka.
Pelaku yang membujuk, menipu, atau melakukan tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan persetubuhan diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 milyar.
Baca Juga:Aturan terseburt merupakan upaya untuk melindungi anak-anak. Sebab, anak bukanlah orang dewasa yang bisa membuat keputusan sendiri.
Anak juga belum mampu berpikir jauh ke depan mengenai baik buruknya suatu hal.
Masih Jalani Rawat Inap, Tersangka Piche Kotta Belum Ditahan
Dua Rekannya Sudah Ditahan, Tapi Piche Kotta Belum Ditahan Polisi, Ternyata Ini Alasannya
Korban Pencabulan Oleh Piche Kota Cs Tolak Pendampingan LPSK
Polres Belu Tangkap Tersangka RM di Timor Leste