Pasca Ditangkap di Kupang, Tersangka Penganiaya IRT di Rote Timur Ditahan Polisi
digtara.com -Penyidik Reskrim Polsek Rote Timur menahan PAGM alias Neno alias Mike sejak Rabu (25/2/2026).
Baca Juga:
"Tersangka sudah ditahan sejak 25 Februari 2026 di Rutan Polsek Rote Timur selama 20 hari kedepan," ujar Kapolsek Rote Timur, Ipda A. Ikram Mahben didampingi Kanit Reskrim, Aipda Wahyu Martono pada Kamis (26/2/2026).
Mike dijerat pasal 468 Ayat(1) atau Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP karena melakukan penganiayaan berat.
Baca Juga:Pasca memeriksa tersangka, pihak Polsek Rote Timur sudah melakukan gelar perkara dan tersangka pun resmi ditahan.
Mike dijemput aparat kepolisian Polsek Rote Timur dipimpin Kapolsek Rote Timur, Ipda Ikram Mahben di Kota Kupang, Selasa (24/2/2026).
Pria berusia 21 tahun yang merupakan mahasiswa ini adalah tersangka kasus penganiayaan mengakibatkan korban yang juga ibu rumah tangga (IRT) luka berat.
Korban mengalami luka berat pada bagian kepala akibat kekerasan benda tajam dengan panjang luka sekitar 18 centimeter
Selasa, 17 Februari 2026 malam sekitar pukul 21.30 Wita, tersangka hendak masuk ke rumah Agustaf Fuah di Desa Serubeba, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.
Baca Juga:Ia masuk dengan cara mencungkil jendela rumah korban dengan menggunakan parang.
Saat sudah masuk ke dalam rumah, tersangka dipergoki oleh korban. Karena panik, tersangka mengayunkan parang ke arah bagian kepala korban.
Saat itu sempat terjadi perlawanan dari korban sehingga korban sempat mengigit jari telunjuk tersangka.
Keesokan harinya, Rabu (18/2/2026), tersangka melarikan diri ke Kota Kupang.
Baca Juga:Penyelidik Polsek Rote Timur melakukan olah TKP dan mengamankan parang yang digunakan pelaku memotong korban.
Mengacu dari petunjuk luka gigitan pada jari telunjuk dan cincin tersangka serta keterangan saksi-saks, penyidik meningkatkan status ke penyidikan.
Polsek Rote Timur juga meminta back up dengan Resmob Polda NTT untuk mengecek posisi dan mengamankan tersangka.
Baca Juga:Pada Senin, 23 februari 2026, berdasarkan koordinasi penyidik Polsek Rote Timur dengan Resmob Polda NTT maka telah diamankan tersangka di kos-kosan tersangka di Kelurahan Naimata, Kota Kupang.
Dalam penggeledahan ditemukan luka bekas gigitan korban pada jari telunjuk tersangka.
Berdasarkan petunjuk berupa bekas gigitan pada telunjuk tersangka, anggota Resmob Polda NTT berkoordinasi dengan penyidik Polsek Rote Timur.
Hasil interogasi, tersangka mengakui telah menganiaya korban dengan sebilah parang.
Ia beralasan karena takut sehingga tersangka melarikan diri ke Kota Kupang dengan menggunakn kapal kalibodri.
Baca Juga:Tersangka yang juga warga Hailean, Desa Serubeba, Kecamatan Rote Timur kemudian diperiksa dan dibawa ke Kabupaten Rote Ndao untuk proses hukum lebih lanjut
Polda NTT Bangun Komitmen Bersama Lewat Apel Kamtibmas
Diguyur Hujan dan Arus Deras, Brimob Polda NTT Bangun Jembatan Darurat Bagi Anak Sekolah di Sumba Barat Daya
Jembatan Tuatuka-Kupang Dibangun Warga Bersama Anggota Brimob Polda NTT
Niat Bekerja di Australia, Tujuh WNA Dipulangkan dan Masuk Wilayah Perairan Rote Ndao
Anggota Satbrimob Polda NTT Gagalkan Penyelundupan Belasan Jerigen Miras di Perairan Pulau Buaya