Visa Habis Masa Berlaku Jadi Alasan WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kelas II Kupang
Imanuel Lodja - Sabtu, 21 Februari 2026 15:20 WIB
ist
Visa Habis Masa Berlaku Jadi Alasan WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kelas II Kupang
digtara.com -RMM alias Ronal, Warga Negara Asing (WNA) asal Uganda dibawa ke Kupang pada Sabtu (21/2/2026).
Baca Juga:
Ronal diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II Kupang pada Sabtu oleh penyidik unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono membenarkan hal tersebut.
Baca Juga:"Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WITA bertempat di kantor Imigrasi Kelas II Kupang, penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao menyerahkan seorang pria WNA Uganda ke petugas Kantor Imigrasi Kelas II Kupang," ujarnya pada Sabtu petang.
Penyerahan ini terkait penanganan dugaan tindak pidana percobaan penyelundupan manusia yang saat ini tengah berproses penyidikan di Polres Rote Ndao.
"Penyerahan ini guna kepentingan keimigrasian yang mana visa WNA Uganda ini akan segera habis masa berlakunya (Maret 2026)," tandas Kapolres soal alasan Ronal diserahkan ke Imigrasi Kelas II Kupang
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Bentrok, Rumah Dan Kios Serta Kendaraan Milik Warga Rusak
Situasi Kondusif, 100 Personil Polres Kupang Dan Brimob Polda NTT Siaga di Lokasi Bentrok
Bentrok di Perumahan Eks Pejuang Timor-Timur, Empat Warga Terluka dan Sejumlah Pelaku Diamankan
Beralasan Hendak Beli Kebutuhan Bayi, Mahasiswa di Kupang Curi Sepeda Motor di Parkiran Rumah Sakit
Diamuk Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Anggota Resmob Polresta Kupang Kota
Modus Beli Sayur, Mahasiswa di Kupang Curi Tas Dan Ditangkap Saat Hendak Jual Barang Hasil Curian
Komentar