Dua Pekan Lebih Diamankan di Rote Ndao, WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kupang
digtara.com -RMM alias Ronal (40), Warga Negara Asing (WNA) asal negara Uganda sudah dua pekan lebih diamankan di Polres Rote Ndao
Baca Juga:
Sabtu (21/2/2026), Ronal dibawa ke kantor Imigrasi Kupang untuk penanganan masalah keimigrasian.
Ia diberangkatkan dari Rote Ndao dengan kapal cepat dan dikawal anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao. Aipda Franklyn R. RAtu Radja.
Baca Juga:Begitu tiba di pelabuhan Tenau, Kota Kupang, Ronal yang mengantongi nomor pasport A0017084 ini langsung dibawa ke kantor Imigrasi Kupang.
Ronal pun diserahkan ke pihak Imigrasi setelah terlebih dahulu dilakukan penyelesaian administrasi oleh penyidik unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao.
Polres Rote Ndao sendiri masih menangani dugaan kasus penipuan yang dialami Ronal dan diduga dilakukan V.
Namun karena Ronal adalah WNA maka proses keimigrasian diserahkan ke pihak Imigrasi apalagi diperoleh informasi kalau masa tinggal Ronal hanya berlaku hingga Maret 2026.
Dalam keterangannya kepada polisi di Polres Rote Ndao, Ronal mengaku masuk ke Australia tidak melalui jalur resmi karena tidak memiliki uang yang cukup untuk berangkat ke Australia sehingga memilih melalui jalur ilegal.
Baca Juga:Ia mengaku pergi ke negara Australia karena ada salah satu keluarganya yang tinggal di Kota Perth-Australia.
Selain itu ia terpaksa datang ke Indonesia untuk perlindungan diri.
Ronal beralasan kalau negaranya ingin membunuh mereka karena masalaj tanah.
Warga yang tinggal di lokasi tersebut ingin dihancurkan dan dimusnahkan. Ia mengaku sudah banyak warga mati dibunuh.
Pada 20 November 2025 lalu, Ronal berangkat dari negara asalnya Uganda-Afrika ke Malaysia dan tinggal selama kurang lebih 3 minggu
Baca Juga:Awal Desember 2025, ia berangkat dari Malaysia ke Indonesia dan masuk melalui Bandar Udara Ngurah Rai Bali dan tinggal selama dua hari di Bali.
Masih di awal bulan Desember, Ronal berangkat dengan bus ke Jakarta dan tinggal selama empat hari di Jakarta.
Selanjutnya, 17 Januari 2026, Ia berangkat menggunakan bus dari Jakarta ke Surabaya.
Hingga keesokan harinya, Ronal berangkat ke Kupang, NTT menggunakan pesawat dan menginap selama satu malam.
Baca Juga:Pada 18 Januari 2026, Ronal berangkat dari Kupang ke Rote Ndao menggunakan kapal dan tinggal di Hotel Videsy sampai dengan ia diamankan pada Senin, 2 Februari 2026.
Keberadaan Ronal diketahui dari informasi dari seorang nelayan asal Desa Fuafuni yang menyampaikan keberadaan Ronal di Desa Fuafun mencari kapal untuk memancing.
Ronal berjanji akan membayar Rp 1.500.000. Saat itu nelayan membawanya ke atas kapal miliknya, lalu meminta uang panjar untuk membeli solar.
Karena curiga dengan aktivitas dari WNA tersebut, nelayan pun menghubungi aparat kepolisian Sat Intelkam Polres Rote Ndao.
Anggota Sat Intelkam bersama Unit Tipter dan Resmob Sat Reskrim Polres Rote Ndao ke lokasi Pantai Sanama.
Baca Juga:Mereka menemukan Ronal sedang berada di atas kapal milik nelayan dengan jarak dari bibir pantai sekitar 25 meter
Tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Rote Ndao kemudian membawa Ronal ke rumah milik warga untuk diinterogasi.
Dari hasil interogasi awal, WNA tersebut mengaku hendak ke Australia untuk menemui keluarganya yang sudah berada disana,
Tim gabungan membawanya ke Polres Rote Ndao untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Visa Habis Masa Berlaku Jadi Alasan WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kelas II Kupang
Jual Beli Sapi di Kupang Timur Berujung ke Proses Hukum
Gaji ASN di Kabupaten Kupang Terlambat Dibayar Karena Perampingan OPD
Terparkir Berhari-hari, Sepeda Motor Tanpa Pemilik Diamankan Polisi
Jual Bahan Pangan Diatas HET, Pedagang di Kota Kupang Bakal Ditindak Tegas