Direkrut Pasutri, Tujuh Warga Korban TPPO di Flores Timur Diamankan Polisi
digtara.com -Tujuh orang warga yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diamankan polisi di Pelabuhan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Rabu (28/1/2026).
Baca Juga:
Kasi Humas Polres Flores Timur AKP Eliezer A. Kalelado menjelaskan bahwa dari tujuh orang yang diamankan, empat perempuan rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia dan tiga lainnya ke Brunei.
Peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 Wita.
Baca Juga:Para korban yang berasal dari Desa Serinuho, Desa Mokantarak, Desa Konting C, Desa Lewoluo, Kecamatan Titehena dan Kecamatan Larantuka direkrut oleh terduga pelaku berinisial MNH dengan janji pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di luar daerah.
Mereka direkrut secara perorangan tanpa melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi maupun perusahaan penempatan tenaga kerja yang memiliki izin resmi.
"Korban juga tidak diberikan kontrak kerja tertulis serta tidak dijelaskan hak dan kewajibannya," ujar AKP Eliezer.
Polisi mengindentifikasi ada dua terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri, masing-masing MNH dan ENB.
Baca Juga:
Berkas Perkara Penyelundupan Manusia P21, Tersangka WNA Bangladesh Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polresta Kupang Kota-Imigrasi TPI Kupang Bahas Masalah TPPO dan Imigran Gelap
Kapal Nelayan di Flores Timur Tenggelam Diterjang Gelombang Tinggi
Pencarian Nelayan Hilang di Flores Timur-NTT Dihentikan
Warga Rutan Larantuka-Flores Timur Jalani Tes Urine