Upal Rupiah Beredar di Kabupaten TTU, Polisi Amankan Pelaku
Imanuel Lodja - Kamis, 22 Januari 2026 14:00 WIB
ist
Kasat Reskrim Polres TTU menjelaskan soal pengungkapan uang palsu rupiah yang ditangani Polres TTU
Modus operandinya adalah tersangka menggunakan printer untuk mencetak uang palsu.
"Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk terduga pelaku, dan yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka," tambah Kasat Reskrim.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa motif tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, tersangka YHS terancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terungkap, Pemilik dan Pengedar Upal di Kabupaten TTU Adalah Mahasiswi
Terungkap, Tersangka Pembelian Sapi Dengan Upal di Kabupaten TTS Beli Uang Palsu Secara Online
Warga TTU Temukan Amunisi di Kebun
Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan Tiga Warga di Kabupaten TTU-NTT
Petani di Kabupaten TTU Ditemukan Meninggal dalam Rumahnya
Jenazah Seorang Perempuan Asal Kabupaten Malaka Ditemukan Terendam dalam Kali di Kabupaten TTU
Komentar