Tersangka Penangkap Penyu di Sikka Dilimpahkan Ke Jaksa
digtara.com -Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Sikka melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sikka dalam perkara tindak pidana perburuan satwa laut yang dilindungi, yakni penyu pada Selasa (20/1/2026)
Baca Juga:
Perkara ini merupakan tindak pidana serius yang menyasar ekosistem laut dan keanekaragaman hayati, sebagaimana diatur dalam pasal 40A ayat (1) huruf d jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 31 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/XI/2025/SPKT/RES. SIKKA/Polda NTT, tanggal 29 November 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Satpolairud Polres Sikka hingga dinyatakan lengkap (P-21).
Baca Juga:Dalam proses tahap II ini, tersangka YD diserahkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, beserta seluruh barang bukti yang relevan, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sikka.
Penyerahan tersebut diterima oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie.
Kasat Polairud Polres Sikka Polda NTT, Iptu Muhammadong menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum sekaligus bentuk nyata perlindungan terhadap satwa laut yang dilindungi, khususnya penyu yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem perairan.
Satpolairud Polres Sikka Polda NTT mengimbau masyarakat pesisir dan seluruh elemen warga untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal terhadap satwa dilindungi, serta turut berperan aktif menjaga kelestarian laut sebagai sumber kehidupan bersama.
Baca Juga:
Penyu Sisik Diamankan Personel Direktorat Polairud Polda NTT
Terdampar di Perairan Rote Ndao, Segerombolan Ikan Paus Pilot Diselamatkan Polisi
Pelaku Curanmor di Manggarai-NTT Dibekuk Polisi
Pemkab TTU Digugat Pengusaha Soal Tunggakan Pengadaan Vaksin HPV
Panen Jagung Sukses di Tahun 2025, Polres TTS Kembali Kelola 1.500 Hektar Lahan Untuk 2026