Tersangka Penangkap Penyu di Sikka Dilimpahkan Ke Jaksa
digtara.com -Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Sikka melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sikka dalam perkara tindak pidana perburuan satwa laut yang dilindungi, yakni penyu pada Selasa (20/1/2026)
Baca Juga:
Perkara ini merupakan tindak pidana serius yang menyasar ekosistem laut dan keanekaragaman hayati, sebagaimana diatur dalam pasal 40A ayat (1) huruf d jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 31 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/XI/2025/SPKT/RES. SIKKA/Polda NTT, tanggal 29 November 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Satpolairud Polres Sikka hingga dinyatakan lengkap (P-21).
Baca Juga:Dalam proses tahap II ini, tersangka YD diserahkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, beserta seluruh barang bukti yang relevan, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sikka.
Penyerahan tersebut diterima oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie.
Kasat Polairud Polres Sikka Polda NTT, Iptu Muhammadong menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum sekaligus bentuk nyata perlindungan terhadap satwa laut yang dilindungi, khususnya penyu yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem perairan.
Satpolairud Polres Sikka Polda NTT mengimbau masyarakat pesisir dan seluruh elemen warga untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal terhadap satwa dilindungi, serta turut berperan aktif menjaga kelestarian laut sebagai sumber kehidupan bersama.
Baca Juga:
Upah Tidak Jelas, Pekerja THM di Sikka-NTT Minta Perlindungan Polisi
Pelayaran Wisata Labuan Bajo Diusulkan Dilakukan Parsial
Kurun Waktu Dua Bulan, Satreskrim Polres Lembata Tuntaskan 10 Laporan Kasus Pencurian
Pria di Manggarai Barat Tewas Dianiaya Tiga Keponakannya
Sibuk Cuci Piring, Penjaga Warung di Sikka Disetubuhi dan Diancam Hendak Dibunuh