Razia Tempat Kost di Kupang, Polisi Temukan Dua Pasangan Kumpul Kebo
digtara.com -Bhabinkamtibmas Kelurahan Airnona, Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, Bripka Wens Reba Mesa, bersama tokoh masyarakat setempat, melaksanakan pengecekan terhadap penghuni kos-kosan di wilayah RW 05 Kelurahan Airnona, Senin (19/1/2026) malam.
Baca Juga:
Dalam pelaksanaannya, Bripka Wens Reba Mesa bersama Ketua RW 05, Ketua RT 17 dan Ketua RT 25 Kelurahan Airnona.
Dari hasil pengecekan, ditemukan dua pasangan yang melakukan hubungan tidak sah (kumpul kebo).
Baca Juga:Polisi memberikan imbauan kepada kedua pasangan tersebut, agar segera mengurus proses pernikahan secara sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Polisi dan ketua RT juga menyampaikan pesan kepada seluruh penghuni kos-kosan untuk selalu menjaga situasi Kamtibmas, menjaga kebersihan lingkungan, serta tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga sekitar.
Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada menegaskan bahwa peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak kepolisian di tingkat kelurahan sangat penting dalam membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat.
"Kami mengharapkan kerjasama seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, sehingga tercipta suasana yang aman dan nyaman," ujar Kapolsek Kota Raja.
Masalah Asmara Mahasiswa di Kupang Berujung ke Laporan Polisi
Masuk Lima Besar, Polres Kupang Raih Penghargaan Kompolnas Award 2026
Warga Naioni-Kota Kupang Temukan Kerangka Diduga Tulang Manusia
Tiga Mahasiswa di Kupang Dibekuk Polisi Terkait Kasus Pengeroyokan
Divonis Bebas Dalam Kasus Pidana, Anggota Polri Gugat Polda NTT Rp 750 Juta Namun Gugatan Ditolak PN Kupang