Jumat, 16 Januari 2026

Gelar Natal Bersama, Kapolres TTU Ingatkan Kamtibmas Jadi Tanggungjawab Semua Pihak

Imanuel Lodja - Jumat, 16 Januari 2026 13:00 WIB
Gelar Natal Bersama, Kapolres TTU Ingatkan Kamtibmas Jadi Tanggungjawab Semua Pihak
AKBP Eliana Papote
Hal ini menunjukan kemitmen Polri yang tidak hanya menjadi mitra masyarakat tetapi juga menjadi mitra pemerintah dalam rangka menciptakan kehidupan yang harmonis aman dan damai.

Baca Juga:

"Terima kasih juga atas pengaman Natal dan tahun baru di kabupaten TTU yang berlangsung dengan aman dan damai," ujar wakil bupati.

Romo Januarius Mau Kura, Pr pada kesempatan tersebut mengatakan kalau Kapolres TTU telah memberikan panggung dan momen yang sangat istimewa untuk menghimpun semua umat kristiani di kabupaten TTU dalam merayakan natal bersama.

"Mari kita belajar dari Natal tahun ini, kita harus berjalan bersama bergandengan tangan untuk melakukan hal yang istimewa yaitu membawa damai," ujarnya.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Di Perayaan Natal Pemuda GMIT Imanuel Mola, Kapolres Alor Ajak Pemuda Jadi Agen Terang dan Damai

Di Perayaan Natal Pemuda GMIT Imanuel Mola, Kapolres Alor Ajak Pemuda Jadi Agen Terang dan Damai

Pulang Latihan di Gereja, Remaja Putri di Sabu Raijua Tergelincir ke Sungai dan Ditemukan Meninggal Dunia

Pulang Latihan di Gereja, Remaja Putri di Sabu Raijua Tergelincir ke Sungai dan Ditemukan Meninggal Dunia

Polisi di TTU Amankan Dua Pelajar Pelaku Pembakaran Pohon Natal

Polisi di TTU Amankan Dua Pelajar Pelaku Pembakaran Pohon Natal

Pledoi Pribadi, Lettu Ahmad Faisal Minta Maaf dan Mohon Keringanan

Pledoi Pribadi, Lettu Ahmad Faisal Minta Maaf dan Mohon Keringanan

Buntut Kematian Prada Lucky, 22 Prajurit TNI Dituntut Bayar Restitusi Rp 1,6 Miliar

Buntut Kematian Prada Lucky, 22 Prajurit TNI Dituntut Bayar Restitusi Rp 1,6 Miliar

Dituntut 12 Tahun Penjara dan Pemecatan, Lettu Ahmad Faisal Juga Diwajibkan Bayar Restitusi Rp 561 Juta

Dituntut 12 Tahun Penjara dan Pemecatan, Lettu Ahmad Faisal Juga Diwajibkan Bayar Restitusi Rp 561 Juta

Komentar
Berita Terbaru