Sabtu, 07 Maret 2026

Tiga Bulan Kabur ke Batam, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur diamankan di Adonara Timur

Imanuel Lodja - Rabu, 14 Januari 2026 18:58 WIB
Tiga Bulan Kabur ke Batam, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur diamankan di Adonara Timur
ist
Tiga Bulan Kabur ke Batam, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur diamankan di Adonara Timur

digtara.com -MRL (63), pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur diamankan penyidik Satreskrim Polres Lembata bersama-sama anggota Polsek Adonara Timur, Polres Flores Timur pada Rabu (14/1/2026).

Baca Juga:

MRL ditangkap di Desa Riangmuko, Kelurahan Waiwerang Kota, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur.

Sebelumnya MRL dilaporkan oleh keluarga korban karena mencabuli dan menyetubuhi korban PZ, bocah perempuan berusia enam tahun.

Kasus ini ditangani Polres Lembata sesuai laporan polisi nomor LP/B/127/VII/2025/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 29 Juli 2025.

Baca Juga:
Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Muhamad Ciputra Abidin membenarkan penangkapan ini.

"Iya, kami amankan di (Kecamatan) Adonara Timur (Kabupaten Flores Timur) dan sempat kabur beberapa bulan," ujarnya pada Rabu (14/1/2026) petang.

MRL, tandas Kasat Reskrim melakukan persetubuhan terhadap korban PZ di rumah milik pelaku di Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata sekitar akhir bulan Mei 2025.

Mengetahui bahwa perbuatannya tersebut diketahui oleh pihak keluarga korban PZ maka pelaku MRL sempat datang meminta maaf kepada keluarga korban.

Pasca kejadian ini, pelaku berangkat meninggalkan Kabupaten Lembata menuju Batam selama tiga bulan.

Ia baru kembali beberapa waktu lalu dan tingga di Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Lembata.

Baca Juga:
Setelah mendapatkan informasi dari keluarga korban PZ bahwa pelaku MRL telah kembali dari Batam dan berada di Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur maka penyidik Satreskrim Polres Lembata bergerak cepat untuk mengamankan pelaku MRL di wilayah tersebut.

MRL pun pasrah saat diamankan dan tidak melakukan perlawanan. Ia kemudian dibawa kembali ke Kabupaten Lembata untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku MRL disangkakan melanggar pasal 473 ayat (1) Jo ayat (2) huruf b Undang-undang RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Kini MRL sudah menjalani pemeriksaan di Polres Lembata dan diamankan di sel Polres Lembata selama 20 har kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Dua Desa di Flores Timur Bentrok Masalah Tanah, Polisi dan TNI Siaga di Lokasi

Warga Dua Desa di Flores Timur Bentrok Masalah Tanah, Polisi dan TNI Siaga di Lokasi

Warga Demo Soal Perilaku Pengunjung TN Mutis, BBKSDA NTT Beri Sejumlah Penjelasan

Warga Demo Soal Perilaku Pengunjung TN Mutis, BBKSDA NTT Beri Sejumlah Penjelasan

Rumah Terbakar di Sumba Barat Daya, Satu Warga Dianiaya dengan Parang

Rumah Terbakar di Sumba Barat Daya, Satu Warga Dianiaya dengan Parang

Mahasiswa di Manggarai-NTT Todong Sajam dan Gasak Barang Dalam Kios

Mahasiswa di Manggarai-NTT Todong Sajam dan Gasak Barang Dalam Kios

IRT di Malaka-NTT Melahirkan dalam Kondisi Tangan Luka Parah Ditebas Suami

IRT di Malaka-NTT Melahirkan dalam Kondisi Tangan Luka Parah Ditebas Suami

Korban Pencabulan Oleh Piche Kota Cs Tolak Pendampingan LPSK

Korban Pencabulan Oleh Piche Kota Cs Tolak Pendampingan LPSK

Komentar
Berita Terbaru