Jumat, 09 Januari 2026

22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur

Imanuel Lodja - Jumat, 02 Januari 2026 12:00 WIB
22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur
ist
Sepriana Paulina Mirpey, ibunda dari Prada Lucky Namo

digtara.com -Sepriana Paulina Mirpey menyatakan doa-doanya telah terkabul setelah 22 terdakwa penganiaya anaknya, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, dijatuhi hukuman pecat dari dinas TNI AD dan pidana.

Baca Juga:

Hal ini diungkapkan usai persidangan dengan agenda vonis majelis hakim terhadap para terdakwa di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (31/12//2025).

Pada kesempatan yang sama ia mengungkapkan harapan dan doa agar Prada Richard selaku saksi mahkota dalam kasus anaknya mendapat tempat tugas yang baru.

Sepriana menyebut keputusan Pengadilan Militer III-15 Kupang adalah jawaban dan keadilan yang dinanti-nantikan keluarga mereka selama ini.

Baca Juga:
Ia berterimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan menemani mereka hingga keputusan ini ditetapkan.

"Tuntutan itu isi hati dari keluarga. Kami bersyukur kepada Tuhan Yesus yang empunya hidup karena sudah memberikan keadilan yang sebesar-besarnya buat almarhum Lucky. Terima kasih semuanya. Kami tidak dapat membalas semuanya. Kami hanya dapat mengirimkan doa terbaik. Kita kawal sampai proses pemecatan," ujar Sepriana.

Sepriana sendiri beberapa kali terlihat mengatupkan tangannya dalam persidangan dan terus berdoa.

Tak jarang ia menitikkan air mata dan menyekanya dengan tisu. Tangisnya pecah ketika ia dan kerabatnya saling peluk usai persidangan.

Sepriana juga menanggapi vonis 8 tahun atas Lettu Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi dari Prada Lucky.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan oditur militer yaitu 12 tahun.

Baca Juga:
Namun pihaknya menghargai hukum dalam peradilan militer dengan keputusan akhir tersebut.

Ia menegaskan pemecatan terhadap semua pelaku penganiaya anaknya harus dibuktikan nantinya.

Untuk itu pihak keluarga akan terus mengawal hal tersebut.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengawal hingga vonis ini berkekuatan hukum tetap.

"Sebagai manusia tentunya kami kecewa tapi kami sangat menghargai peradilan militer dan kami berbesar hati menerima keputusan ini," ujarnya.

Tiga perwira dalam kasus ini yaitu Lettu Ahmad Faisal divonis 8 tahun dari tuntutan 12 tahun, sementara Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru divonis seusai tuntutan yaitu 9 tahun.

Sementara pelaku lainnya dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama ia berharap keluarga Prada Richard, saksi sekaligus korban dalam kasus yang sama, mendapat perhatian dari institusi TNI.

Baca Juga:
"Semoga Richard dan keluarga baik-baik saja. Harapan Mama, Richard dapat secepatnya pindah dari batalion di Nagekeo. Dia memang berkeinginan untuk pindah. Semoga keinginan itu didengar oleh pejabat di institusi TNI," ujar dia.

Mereka minta TNI AD memperhatikan Prada Richard yang masih mengalami trauma untuk berdinas kembali di Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur NTT.

"Saya ibu dari almarhum Prada Lucky memohon kepada Bapak KASAD, Bapak Pangdam Udayana, Bapak Danrem, Bapak Dan Brigif untuk tolong bantu Richard dipindahkan dari batalion tersebut," jelas dia.

Ia juga menyampaikan banyak terima kasih kepada Prada Richard mewakili keluarga dari almarhum Prada Lucky. Mereka menyebut Richard sebagai penolong dalam membongkar kasus ini.

Sepriana juga memohon maaf kepada semua pihak apabila selama ini pihaknya berbuat sesuatu yang tak berkenan di hati siapapun, terutama selama persidangan.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding

Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan

Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan

Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara

Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara

Empat Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer

Empat Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer

Diputus Enam dan Sembilan Tahun Serta Dipecat dari TNI, 17 Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Pikir-pikir

Diputus Enam dan Sembilan Tahun Serta Dipecat dari TNI, 17 Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Pikir-pikir

Komentar
Berita Terbaru