22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur
Baca Juga:
Sementara pelaku lainnya dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama ia berharap keluarga Prada Richard, saksi sekaligus korban dalam kasus yang sama, mendapat perhatian dari institusi TNI.
Baca Juga:"Semoga Richard dan keluarga baik-baik saja. Harapan Mama, Richard dapat secepatnya pindah dari batalion di Nagekeo. Dia memang berkeinginan untuk pindah. Semoga keinginan itu didengar oleh pejabat di institusi TNI," ujar dia.
Mereka minta TNI AD memperhatikan Prada Richard yang masih mengalami trauma untuk berdinas kembali di Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur NTT.
"Saya ibu dari almarhum Prada Lucky memohon kepada Bapak KASAD, Bapak Pangdam Udayana, Bapak Danrem, Bapak Dan Brigif untuk tolong bantu Richard dipindahkan dari batalion tersebut," jelas dia.
Sepriana juga memohon maaf kepada semua pihak apabila selama ini pihaknya berbuat sesuatu yang tak berkenan di hati siapapun, terutama selama persidangan.
Baca Juga:
Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan
Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan
Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara
Empat Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer