22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur
digtara.com -Sepriana Paulina Mirpey menyatakan doa-doanya telah terkabul setelah 22 terdakwa penganiaya anaknya, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, dijatuhi hukuman pecat dari dinas TNI AD dan pidana.
Baca Juga:
Pada kesempatan yang sama ia mengungkapkan harapan dan doa agar Prada Richard selaku saksi mahkota dalam kasus anaknya mendapat tempat tugas yang baru.
Sepriana menyebut keputusan Pengadilan Militer III-15 Kupang adalah jawaban dan keadilan yang dinanti-nantikan keluarga mereka selama ini.
Baca Juga:Ia berterimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan menemani mereka hingga keputusan ini ditetapkan.
"Tuntutan itu isi hati dari keluarga. Kami bersyukur kepada Tuhan Yesus yang empunya hidup karena sudah memberikan keadilan yang sebesar-besarnya buat almarhum Lucky. Terima kasih semuanya. Kami tidak dapat membalas semuanya. Kami hanya dapat mengirimkan doa terbaik. Kita kawal sampai proses pemecatan," ujar Sepriana.
Sepriana sendiri beberapa kali terlihat mengatupkan tangannya dalam persidangan dan terus berdoa.
Sepriana juga menanggapi vonis 8 tahun atas Lettu Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi dari Prada Lucky.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan oditur militer yaitu 12 tahun.
Baca Juga:Namun pihaknya menghargai hukum dalam peradilan militer dengan keputusan akhir tersebut.
Ia menegaskan pemecatan terhadap semua pelaku penganiaya anaknya harus dibuktikan nantinya.
Untuk itu pihak keluarga akan terus mengawal hal tersebut.
Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara
Empat Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer
Diputus Enam dan Sembilan Tahun Serta Dipecat dari TNI, 17 Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Pikir-pikir
Hari ini Hakim Dilmil III-15 Kupang Tentukan Nasib 22 Prajurit TNI
Beri Pembelaan, 22 Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Sebut Perbuatan Mereka Bentuk Pembinaan