Beri Pembelaan, 22 Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Sebut Perbuatan Mereka Bentuk Pembinaan
digtara.com -22 terdakwa dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan bukan tindak pidana penganiayaan namun merupakan bagian dari upaya pembinaan.
Baca Juga:
Para terdakwa tetap menolak seluruh tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya menuntut pidana penjara 6, 9, hingga 12 tahun, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI Angkatan Darat.
Duplik dibacakan secara bergantian oleh tim penasihat hukum, yakni Mayor Gatot Subur dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun, dalam tiga berkas perkara terpisah.
Baca Juga:Perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 yang melibatkan 17 terdakwa, Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa, serta Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan satu terdakwa, Lettu Inf Ahmad Faisal.
Persidangan dipimpin oleh Mayor Chk Subiyanto selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk. Zainal Arifin Anang Yulianto serta dihadiri Letkol Chk Alex Panjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung sebagai Oditur Militer
Tim penasehat hukum menyebut bahwa hal-hal yang telah terungkap dalam persidangan sudah uraikan secara terperinci.
Tindakan yang diambil para terdakwa karena adanya indikasi penyimpangan seksual oleh korban sehingga tindakan pembinaan tersebut bukan karena tanpa sebab.
"Apa yang disajikan bukanlah sudut pandang dari penasehat hukum tetapi melihat pada konteks pembinaan. Sebab bagi seorang prajurit yang melakukan pelanggaran wajib dilakukan pembinaan. Untuk itu, selang digunakan sebagai sarana pembinaan kepada korban. Selang juga digunakan di satuan lain termasuk saat pendidikan," sebut penasehat hukum.
Baca Juga:Tentang restitusi, kata Letda Benny Suhendra Las Baun, pada prinsipnya tetap pada pledoi sebelumnya.
Dikatakan terhadap suatu tindakan pidana yang diajukan restitusi akan mengacu pada peraturan Mahkamah Agung Nomor: 1 tahun 2022 tentang tindak pidana pelanggaran HAM berat, Terorisme, TPPO, Diskriminasi, RAS dan Etnis, tindak pidana terhadap anak yang ditetapkan dengan LPSK maka pasal yang dikenakan kepada terdakwa tidak termasuk dalam aturan tersebut.
"Jika masuk dalam kategori penganiayaan berat maka harus dilihat dan diskualifikasikan kembali sebagaimana dakwaan oditur. Sedangkan jika diperhadapkan dengan kondisi nyata, apa yang dilakukan terdakwa terhadap korban belum sebanding dengan seorang militer tawanan militer negara lain," ujarnya.
Oleh karena itu, perkara bukan merupakan kategori perkara yang dimohonkan untuk restitusi sebagaimana tertuang dalam dakwaan oditur maka dimohonkan agar majelis hakim menolak permohonan tersebut.
Terhadap unsur dengan sengaja menumbuk atau menyakiti bawahan, ia berdalih bahwa pemukulan menggunakan selang merupakan hal yang lazim terjadi.
Baca Juga:"Faktanya perbuatan terdakwa bukan niat jahat terhadap korban namun semata-mata hanya pembinaan. Kalau ada niat jahat, alat yang digunakan untuk memukul korban bukanlah selang melainkan balok kayu benda keras," tegasnya.
Penasehat hukum menganggap dakwaan oditur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Sudah sepatutnya pendapat dari penasehat hukum haruslah diterima," tambah Mayor Gatot Subur.
Penasehat hukum juga berdalih bahwa penanganan korban di rumah sakit tidak sesuai dengan SOP.
Menurut tim PH, jika dilakukan penanganan dengan baik dan mencari tahu penyebab penurunan kondisi korban maka dokter bisa menentukan penanganan yang tepat untuk menyelamatkan nyawa korban.
Baca Juga:Hal yang sama juga setelah transfusi darah kepada korban. Jika dilakukan pemeriksaan pasca transfusi darah maka dokter dapat mengambil tindakan yang tepat.
"Fakta yang terungkap, saksi 8 dan saksi 9 tidak ada yang melakukan hal tersebut dan cenderung konservatif sehingga sampai korban meninggal tidak diketahui penyebab penurunan kondisi korban lalu menyimpulkan berdasarkan diagnosa," tandasnya.
Penasehat hukum berkesimpulan bahwa tuntutan dan replik oditur militer menunjukan ketidakmampuan sebagai penuntut dalam mengurai dan membuktikan perkara.
Sebelumnya, dalam nota pembelaan, tim kuasa hukum telah meminta majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, yang mengakibatkan kematian korban.
"Apabila majelis hakim memiliki pendapat lain, kami memohon putusan dijatuhkan seadil-adilnya. Menghukum dalam keadaan ragu adalah sebuah kekeliruan besar dalam hukum," tandas penasehat hukum saat itu.
Setelah mendengar duplik penasehat hukum 22 terdakwa, majelis hakim menjadwalkan persidangan terakhir dengan agenda pembacaan putusan pada Rabu (31/12/2025).
Baca Juga:
Warga Bentrok, Rumah Dan Kios Serta Kendaraan Milik Warga Rusak
Situasi Kondusif, 100 Personil Polres Kupang Dan Brimob Polda NTT Siaga di Lokasi Bentrok
Bentrok di Perumahan Eks Pejuang Timor-Timur, Empat Warga Terluka dan Sejumlah Pelaku Diamankan
Beralasan Hendak Beli Kebutuhan Bayi, Mahasiswa di Kupang Curi Sepeda Motor di Parkiran Rumah Sakit
Diamuk Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Anggota Resmob Polresta Kupang Kota