Beri Pembelaan, 22 Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Sebut Perbuatan Mereka Bentuk Pembinaan
Imanuel Lodja - Selasa, 30 Desember 2025 07:58 WIB
ist
Kuasa hukum terdakwa kematian Prada Lucky Namo saat membaca duplik dari terdakwa atas replik oditur militer di ruang sidang utama Dilmil III-15 Kupang, Senin (29/12/2025).
Sebelumnya, dalam nota pembelaan, tim kuasa hukum telah meminta majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, yang mengakibatkan kematian korban.
Penasihat hukum juga memohon agar majelis hakim membebaskan para terdakwa dari seluruh tuntutan hukum, menolak tuntutan restitusi, membebaskan para terdakwa dari tahanan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Apabila majelis hakim memiliki pendapat lain, kami memohon putusan dijatuhkan seadil-adilnya. Menghukum dalam keadaan ragu adalah sebuah kekeliruan besar dalam hukum," tandas penasehat hukum saat itu.
Setelah mendengar duplik penasehat hukum 22 terdakwa, majelis hakim menjadwalkan persidangan terakhir dengan agenda pembacaan putusan pada Rabu (31/12/2025).
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Bentrok, Rumah Dan Kios Serta Kendaraan Milik Warga Rusak
Situasi Kondusif, 100 Personil Polres Kupang Dan Brimob Polda NTT Siaga di Lokasi Bentrok
Bentrok di Perumahan Eks Pejuang Timor-Timur, Empat Warga Terluka dan Sejumlah Pelaku Diamankan
Beralasan Hendak Beli Kebutuhan Bayi, Mahasiswa di Kupang Curi Sepeda Motor di Parkiran Rumah Sakit
Diamuk Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Anggota Resmob Polresta Kupang Kota
Modus Beli Sayur, Mahasiswa di Kupang Curi Tas Dan Ditangkap Saat Hendak Jual Barang Hasil Curian
Komentar