Jumat, 10 April 2026

Beri Pembelaan, 22 Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Sebut Perbuatan Mereka Bentuk Pembinaan

Imanuel Lodja - Selasa, 30 Desember 2025 07:58 WIB
Beri Pembelaan, 22 Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Sebut Perbuatan Mereka Bentuk Pembinaan
ist
Kuasa hukum terdakwa kematian Prada Lucky Namo saat membaca duplik dari terdakwa atas replik oditur militer di ruang sidang utama Dilmil III-15 Kupang, Senin (29/12/2025).
Ia menegaskan bahwa permohonan tersebut jika dikabulkan maka akan menjadi presiden buruk dalam pembinaan di institusi TNI, khususnya bagi mereka yang ada dalam satuan tempur karena ada bayang-bayang bagi mereka yang melakukan pembinaan akan dikenakan restitusi sehingga bisa menimbulkan pembiaran terhadap tindakan militer atasan dan bawahan yang dapat mendegradasikan disiplin tempur di tubuh TNI.

Baca Juga:

Dalam perkara lain, Benny menyebut para terdakwa telah mencukupi kebutuhan yang diperlukan keluarga melalui satuannya.

Oleh karena itu, perkara bukan merupakan kategori perkara yang dimohonkan untuk restitusi sebagaimana tertuang dalam dakwaan oditur maka dimohonkan agar majelis hakim menolak permohonan tersebut.

Terhadap unsur dengan sengaja menumbuk atau menyakiti bawahan, ia berdalih bahwa pemukulan menggunakan selang merupakan hal yang lazim terjadi.

Baca Juga:
"Faktanya perbuatan terdakwa bukan niat jahat terhadap korban namun semata-mata hanya pembinaan. Kalau ada niat jahat, alat yang digunakan untuk memukul korban bukanlah selang melainkan balok kayu benda keras," tegasnya.

Penasehat hukum menganggap dakwaan oditur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Sudah sepatutnya pendapat dari penasehat hukum haruslah diterima," tambah Mayor Gatot Subur.

Terhadap unsur keempat dakwaan kesatu primair yang mengakibatkan luka pada badan sebagaimana tanggapan oditur dalam replikanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Penasehat hukum juga berdalih bahwa penanganan korban di rumah sakit tidak sesuai dengan SOP.

Menurut tim PH, jika dilakukan penanganan dengan baik dan mencari tahu penyebab penurunan kondisi korban maka dokter bisa menentukan penanganan yang tepat untuk menyelamatkan nyawa korban.

Baca Juga:
Hal yang sama juga setelah transfusi darah kepada korban. Jika dilakukan pemeriksaan pasca transfusi darah maka dokter dapat mengambil tindakan yang tepat.

"Fakta yang terungkap, saksi 8 dan saksi 9 tidak ada yang melakukan hal tersebut dan cenderung konservatif sehingga sampai korban meninggal tidak diketahui penyebab penurunan kondisi korban lalu menyimpulkan berdasarkan diagnosa," tandasnya.

Penasehat hukum berkesimpulan bahwa tuntutan dan replik oditur militer menunjukan ketidakmampuan sebagai penuntut dalam mengurai dan membuktikan perkara.

"Maka kami tetap memohon kepada majelis hakim memutus menolak tuntutan dan replik oditur," tegasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lagi, Calo Tiket di Pelabuhan Tenau Diamankan Polisi

Lagi, Calo Tiket di Pelabuhan Tenau Diamankan Polisi

WFH Bagi ASN Kota Kupang Diberlakukan, Wajib Segera Respon Pekerjaan

WFH Bagi ASN Kota Kupang Diberlakukan, Wajib Segera Respon Pekerjaan

Minum Air Dari Kulkas, Adik Meninggal Dunia dan Kakak Dirawat Intensif

Minum Air Dari Kulkas, Adik Meninggal Dunia dan Kakak Dirawat Intensif

Calo Tiket Diamankan Polisi di Pelabuhan Tenau Kupang

Calo Tiket Diamankan Polisi di Pelabuhan Tenau Kupang

Datangi Lokasi Wisata dan Tempat Nongkrong, Polisi Minta Muda-Mudi di Kupang Hindari Miras dan Tindak Kriminal

Datangi Lokasi Wisata dan Tempat Nongkrong, Polisi Minta Muda-Mudi di Kupang Hindari Miras dan Tindak Kriminal

Curi Helm Milik Peserta Seleksi Penerimaan Polri, Pria di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota

Curi Helm Milik Peserta Seleksi Penerimaan Polri, Pria di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota

Komentar
Berita Terbaru