Beri Pembelaan, 22 Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Sebut Perbuatan Mereka Bentuk Pembinaan
Baca Juga:
Oleh karena itu, perkara bukan merupakan kategori perkara yang dimohonkan untuk restitusi sebagaimana tertuang dalam dakwaan oditur maka dimohonkan agar majelis hakim menolak permohonan tersebut.
Terhadap unsur dengan sengaja menumbuk atau menyakiti bawahan, ia berdalih bahwa pemukulan menggunakan selang merupakan hal yang lazim terjadi.
Baca Juga:"Faktanya perbuatan terdakwa bukan niat jahat terhadap korban namun semata-mata hanya pembinaan. Kalau ada niat jahat, alat yang digunakan untuk memukul korban bukanlah selang melainkan balok kayu benda keras," tegasnya.
Penasehat hukum menganggap dakwaan oditur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Sudah sepatutnya pendapat dari penasehat hukum haruslah diterima," tambah Mayor Gatot Subur.
Penasehat hukum juga berdalih bahwa penanganan korban di rumah sakit tidak sesuai dengan SOP.
Menurut tim PH, jika dilakukan penanganan dengan baik dan mencari tahu penyebab penurunan kondisi korban maka dokter bisa menentukan penanganan yang tepat untuk menyelamatkan nyawa korban.
Baca Juga:Hal yang sama juga setelah transfusi darah kepada korban. Jika dilakukan pemeriksaan pasca transfusi darah maka dokter dapat mengambil tindakan yang tepat.
"Fakta yang terungkap, saksi 8 dan saksi 9 tidak ada yang melakukan hal tersebut dan cenderung konservatif sehingga sampai korban meninggal tidak diketahui penyebab penurunan kondisi korban lalu menyimpulkan berdasarkan diagnosa," tandasnya.
Penasehat hukum berkesimpulan bahwa tuntutan dan replik oditur militer menunjukan ketidakmampuan sebagai penuntut dalam mengurai dan membuktikan perkara.
Kasus Penganiayaan Anak Hingga Meninggal di Kupang Direkonstruksi
Video Konsumsi Miras di Ruang Rawat Inap Puskesmas Viral, Empat Pemuda di Amarasi-Kupang Minta Maaf
Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya
Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan