Jumat, 10 April 2026

Puluhan Kasus Selama Tahun 2025 Libatkan Polisi di NTT, Kapolda Janji Tindak Tegas

Imanuel Lodja - Sabtu, 27 Desember 2025 10:10 WIB
Puluhan Kasus Selama Tahun 2025 Libatkan Polisi di NTT, Kapolda Janji Tindak Tegas
ist
Kapolda NTT saat menyampaikan rilis akhir tahun di Mapolda NTT

digtara.com -Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan disiplin internal.

Baca Juga:

Sepanjang tahun 2025, puluhan personel Polri dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat berbagai pelanggaran berat, dengan kasus asusila menjadi pelanggaran paling dominan.

Data tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 yang dipimpin Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko di Mapolda NTT, Kupang, Selasa (23/12).

"Sepanjang tahun 2025, terdapat 20 kasus yang diputus PTDH sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menjaga marwah dan profesionalisme Polri," ujar Kombes Henry.

Baca Juga:
Selain pemecatan, Polda NTT juga menjatuhkan berbagai sanksi disiplin dan kode etik kepada puluhan personel lainnya. Rinciannya, 22 personel dikenai demosi, lima personel menjalani penempatan khusus (patsus), dua personel ditunda pendidikan, dua personel ditunda ujian kenaikan pangkat, serta tujuh perkara dihentikan melalui SP3P.

Ia mengungkapkan, jenis pelanggaran yang dilakukan anggota cukup beragam. Namun, pelanggaran asusila menempati urutan tertinggi, dengan total 22 kasus sepanjang tahun 2025.

Selain itu, tercatat 13 kasus pelanggaran wewenang, sembilan kasus tidak profesional dalam pelaksanaan tugas, delapan kasus terkait LGBT, enam kasus disersi, enam kasus penganiayaan, serta lima kasus penyalahgunaan senjata api.

Adapun pelanggaran lainnya meliputi dua kasus pungutan liar (pungli), satu kasus penelantaran keluarga, satu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan satu kasus tindak pidana umum.

Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko menegaskan bahwa institusinya tidak memberikan ruang toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran, terlebih jika dipicu oleh konsumsi minuman keras.

"Saya sangat tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, apalagi akibat minuman keras. Mabuk lalu melakukan pelanggaran, bahkan sampai tindak pidana, itu tidak bisa ditoleransi," tegas Kapolda.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lima Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan Ditresnarkoba Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Ngada

Lima Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan Ditresnarkoba Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Ngada

Satu Tahun Buron, Pelaku Persetubuhan Anak Diamankan Polda NTT

Satu Tahun Buron, Pelaku Persetubuhan Anak Diamankan Polda NTT

119 Casis Polri Dari Polres TTU Siap Bersaing Dengan Peserta Lain

119 Casis Polri Dari Polres TTU Siap Bersaing Dengan Peserta Lain

Polda NTT Selesaikan Kasus Investasi Bodong Melalui Restorative Justice

Polda NTT Selesaikan Kasus Investasi Bodong Melalui Restorative Justice

Aksi Bom Ikan di Perairan Maumere Digagalkan Anggota Ditpolairud Polda NTT dan Dua Nelayan Diamankan

Aksi Bom Ikan di Perairan Maumere Digagalkan Anggota Ditpolairud Polda NTT dan Dua Nelayan Diamankan

Personil Polres Rote Ndao dan Brimob Polda NTT Penyelamat Paus Pilot Dapat Penghargaan dari Kapolda NTT

Personil Polres Rote Ndao dan Brimob Polda NTT Penyelamat Paus Pilot Dapat Penghargaan dari Kapolda NTT

Komentar
Berita Terbaru