Korban Banjir dan Longsor Sumatera Terima Bantuan Rp 8 Juta per Keluarga, Ini Rinciannya
digtara.com -Pemerintah resmi menetapkan bantuan langsung tunai sebesar Rp 8 juta per keluarga bagi masyarakat terdampak banjir dan longsor di wilayah Sumatera.
Baca Juga:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa bantuan tersebut terbagi dalam dua komponen utama.
"Bantuan langsung tunai untuk keluarga terdampak banjir dan longsor sebesar Rp 8 juta per keluarga, terdiri dari Rp 3 juta untuk pengisian rumah dan Rp 5 juta untuk pemulihan ekonomi," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/12/2025).
Baca Juga:Rincian Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor
Berikut rincian lengkap bantuan yang diberikan pemerintah kepada korban bencana di Sumatera:
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Rp 3 juta: untuk pengisian rumah (perabot dan kebutuhan dasar)
Rp 5 juta: untuk pemulihan ekonomi keluarga
Baca Juga:Total: Rp 8 juta per keluarga
2. Santunan Korban Jiwa
Korban meninggal dunia: Rp 15 juta per keluarga
3. Bantuan Logistik dan Hunian
Beras: 10 kilogram per bulan
Baca Juga:Uang lauk-pauk: Rp 300 ribu hingga Rp 450 ribu per bulan
Uang tunggu hunian: Rp 600 ribu per bulan
Pembangunan hunian sementara bagi korban yang rumahnya rusak berat
Airlangga menegaskan bahwa bantuan ini tidak hanya bersifat darurat, tetapi juga diarahkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat terdampak.
Pemerintah berharap bantuan tersebut dapat membantu korban kembali menjalani aktivitas normal, termasuk membuka kembali usaha kecil dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga:"Kami memastikan bantuan logistik, hunian, dan pemulihan ekonomi berjalan paralel agar masyarakat bisa segera bangkit," pungkasnya.
Peduli Dengan Siswa ke Sekolah Pakai Sandal Lusuh, Kapolda NTT dan Polres TTS Bantu Sepatu Bagi Siswa di Oelbubuk
Apresiasi Prestasi Siswa di Kabupaten TTS, Kapolda NTT Salurkan Bantuan Transportasi
Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026, Cair Rp5 Juta untuk Pelaku Usaha Baru
Bansos PKH dan BPNT April 2026 Cair: Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima Lewat HP
Nelayan Oesapa-Kupang Hilang Saat Jatuh dari Perahu Motor di Teluk Kupang