Ribuan Napi dan 24 Anak Binaan di NTT Dapat Remisi Natal 2025, Lima Orang Langsung Bebas
digtara.com -Sebanyak 1.887 narapidana (napi) dan 24 anak binaan yang tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah NTT mendapatkan remisi khusus hari raya Natal tahun 2025.
Baca Juga:
Penyerahan remisi dilaksanakan di aula Lapas Kelas IIA Kupang, Kamis (25/12/2025).
Kegiatan ini dihadiri Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lilik Sujandi, Kepala Kanwil Ditjenpas NTT Ketut Akbar Herry Achjar, para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Kupang, jajaran pejabat Kanwil, serta perwakilan warga binaan dan anak binaan.
Baca Juga:Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Kanwil Ditjenpas NTT per 24 Desember 2025, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di wilayah NTT tercatat sebanyak 3.173 orang, terdiri dari 2.577 narapidana, 554 tahanan, dan 42 anak binaan.
Dari jumlah tersebut, 1.911 orang memenuhi syarat dan memperoleh remisi khusus Natal.
Narapidana penerima remisi khusus Natal yakni remisi 15 hari sebanyak 379 orang, remisi 1 bulan sebanyak 1.078 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 361 orang dan remisi 2 bulan sebanyak 74 orang.
Anak Binaan penerima remisi lhusus Natal masing-masing remisi 15 hari sebanyak 19 orang, remisi 1 bulan sebanyak lima orang.
Sehingga total anak binaan yang menerima remisi berjumlah 24 orang.
Baca Juga:Pemberian remisi khusus Natal ini merupakan penghargaan negara atas perilaku baik serta keikutsertaan aktif warga binaan dan anak binaan dalam seluruh program pembinaan selama menjalani masa pidana.
"Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan pembinaan. Jadilah pribadi yang taat hukum dan mampu berkontribusi positif, sehingga saudara semua dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai sumber daya manusia yang potensial," ujar Lilik.

Baca Juga:Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menegaskan bahwa remisi merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
"Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk kepercayaan negara kepada Warga Binaan yang menunjukkan komitmen untuk berubah dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh" tegasnya.
Suasana haru turut terasa saat salah satu warga binaan penerima remisi mengungkapkan rasa syukurnya.
Melalui pemberian remisi khusus Natal ini, Kanwil Ditjenpas NTT menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berkelanjutan, sejalan dengan semangat Natal yang membawa harapan, damai, dan pembaruan hidup.
Baca Juga:
Angkutan Nataru 2025/2026 KAI Divre I Sumut Tembus 183 Ribu Penumpang, Naik 11 Persen
10 Warga Di NTT Meninggal Selama Pelaksanaan Operasi Lilin Turangga 2025
Di Perayaan Natal Pemuda GMIT Imanuel Mola, Kapolres Alor Ajak Pemuda Jadi Agen Terang dan Damai
Hari Raya di Kupang Aman dan Kondusif, Kapolres Beri Apresiasi dan Terima Kasih Kepada Anggota
Tidak Dipinjami Baju dan Kain, Pria di TTS-NTT Bunuh Mertuanya