Jumat, 09 Januari 2026

Diduga Punya Hubungan Dengan Pria Lain, Pria di Sumba Timur Aniaya Istri Hingga Tewas

Imanuel Lodja - Rabu, 24 Desember 2025 09:32 WIB
Diduga Punya Hubungan Dengan Pria Lain, Pria di Sumba Timur Aniaya Istri Hingga Tewas
ist
Aparat kepolisian saat melakukan olah TKP di lokasi pembunuhan

digtara.com -DKH (43), warga Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur, NTT menganiaya istrinya PL (29) hingga tewas.

Baca Juga:

Penganiayaan pada akhir pekan lalu ini dipicu rasa cemburu dan sakit hati DKH karena PL menjalin hubungan dan selingkuh dengan Edy yang juga kerabat dekat DKH.

DKH makin naik pitam karena mendapat pengakuan dari PL kalau ia dan Edy berselingkuh sejak Agustus 2025 lalu dan sudah beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri yang sah.

Korban dianiaya pelaku pada Senin (22/12/20225) saat keduanya sedang berkebun dan menanam jagung di lahan di Dusun I Laimeta yang jaraknya sekitar 700 meter dari rumah mereka.

Baca Juga:
Kejadian berawal pada Jumat, 19 Desember 2025. DKH curiga terhadap korban yang merupakan istrinya berselingkuh dengan laki-laki lain.

Kecurigaan ini karena korban selalu pulang terlambat saat mengambil air ke mata air yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah, dan juga merasa bahwa beberapa hari belakangan sifat korban berubah.

DKH kemudian bertanya kepada korban PL, akan tetapi korban tidak mengakuinya. DKH yang yakin kalau korban kemudian membujuk korban untuk mengakui.

Syaratnya, apabila korban mengakui dan mau bercerita jujur maka DKH bersedia memaafkan korban.

Korban pun mengakui kalau ia telah berselingkuh Edy yang merupakan saudara satu suku dengan DKH. Korban pun berterus terang kalau ia dan Edy sudah menjalin hubungan terlarang tersebut sejak bulan Agustus 2025 dan selama itu sudah delapan kali melakukan hubungan badan.

Mendengar pengakuan istrinya, DKH pun langsung pergi menemui orang tua dari Edy dan memberitahukan hal tersebut.

Baca Juga:
Saat itu, Edy sedang tidak berada di rumah sehingga orang tuanya minta agar DKH kembali lagi besok bersama-sama dengan korban untuk membicarakan permasalahan tersebut.

Sabtu, 20 Desember 2025, DKH bersama korban ke rumah Edy. Dalam pertemuan tersebut diputuskan permasalahan tersebut diselesaikan secara damai.

Sebagai bentuk permintaan maaf, Edy dan orang tuanya memberikan satu buah kain adat dan uang tunai Rp 100.000 kepada DKH sebagai bentuk permintaan maaf dan permasalahan pun dianggap selesai.

Pada Senin (22/12/2025), DKH bersama korban ke kebun untuk menanam jagung. Korban bertugas membuat petak menggunakan pacul, sedangkan DKH menanam jagung dengan batang kayu gamal untuk melubangi tanah.

Sambil menanam jagung, DKH menasehati korban PL untuk tidak lagi berselingkuh dan fokus membantu DKH bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Baca Juga:
Hal ini memicu kemarahan korban karena menganggap permasalahan tersebut sudah selesai namun masih juga diungkit oleh DKH, Keduanya pun bertengkar.

Korban PL yang saat itu memegang pacul hendak memukul DKH, namun salah sasaran sehingga membuat DKH emosi dan memukul korban beberapa kali ke arah badan menggunakan kayu gamal yang dipegangnya sehingga membuat korban terjatuh.

Melihat korban terjatuh, DKH mendekati korban dan merangkul korban sambil meminta maaf.

Korban yang kesakitan sempat minta air minum dan DKH sempat memberi korban air minum.

Baca Juga:
Karena cuaca saat itu mendung dan hendak mau turun hujan, DKH pun izin kepada korban untuk kembali ke rumah mengambil terpal untuk membuat tempat berteduh.

Korban mengizinkan sehingga DKH pun meninggalkan korban dalam posisi tertidur di tanah. DKH pun jalan kaki ke rumah dengan jarak dari TKP ke rumah sekitar 700 meter dengan kondisi jalan rusak.

Saat tiba di rumah, hujan turun dengan lebat sehingga DKH segera mengambil terpal, selimut dan pakaian korban dan langsung kembali menemui korban di kebun.

Ketika tiba di kebun, DKH melihat posisi korban telah bergeser sekitar dua meter dari posisi awal.

Setelah didekati, korban tidak lagi merespon. DKH pun mengecek perut korban untuk memastikan namun didapati korban sudah tidak bernafas lagi dan terlihat pucat sehingga DKH menyimpulkan korban sudah meninggal dunia.

Dalam keadaan sedih, DKH menggeser tubuh korban ke atas terpal, mengganti pakaian korban dan menutupi korban dengan kain.

Baca Juga:
DKH pulang ke rumah mengambil pakaian dan langsung ke tempat tinggal Kepala Desa Laimeta.

Saat itu DKH memilih berjalan kaki ke Lapas Klas 2A Waingapu untuk menyerahkan diri, namun anggota piket Lapas Klas 2A Waingapu mengarahkan DKH untuk menyerahkan diri ke Polres Sumba Timur.

DKH masih singgah di sebuah warung untuk makan dan menceritakan kondisi istrinya kepada pemilik warung sehingga pemilik warung pun menghubungi Polres Sumba Timur.

Polisi kemudian datang menjemput DKH dan dibawa ke Polres Sumba Timur untuk proses lebih lanjut.

Sekitar pukul 01.00 WITA, Personel piket regu III SPKT Polres Sumba Timur menjemput terduga pelaku, selanjutnya dibawa ke Polres sumba Timur.

Kepala Desa Laimeta menghubungi Kepala Dusun 1 Laimeta, Dominggus Ngabi Demu bersama Kepala Linmas Desa Laimeta, Kapading Njuka Amah dan selanjutnya bersama beberapa warga ke kebun bukit Panjang Laimara, Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang.

Baca Juga:
Saat polisi, aparat desa dan warga tiba, mereka menemukan korban sudah terbungkus terpal.

Kapolsek Pandawai, Iptu Frensen Bengkiuk, Kanit Reskrim, Aipda I Gede Eka Yasa, Kaur Identifikasi Sat. Reskrim Polres Sumba Timur, Aipda Deny Nappoe mendatangi TKP di Bukit Panjang Laimara Dusun I Laimeta, Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur.

Dari hasil olah TKP ditemukan luka memar di kepala bagian belakang, lebam di dahi kiri, kelopak mata dan pipi. Bercak darah pada beberapa anggota tubuh.

Polisi pun mengamankan barang bukti kayu kering yang digunakan pelaku untuk menanam jagung dan memukul korban.

Jenazah korban pun divisum dan diotopsi di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu. Diperoleh keterangan kalau korban merupakan istri kedua dari DKH dan merupakan seorang janda.

DKH sendiri sudah pernah masuk penjara pada tahun 2017 karena kasus penganiayaan terhadap istri pertama dengan masa kurungan selama 10 bulan.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawan melalui Humas Polres Sumba Timur, Iptu Leonard Marpaung membenarkan kejadian ini.

"Masih dilakukan pemeriksaan intensif," ujar Kasi Humas saat dikonfirmasi pada Selasa (23/12/2025) petang.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Amankan Wanita di Sumba Timur Diduga Curi Handphone dan Uang

Polisi Amankan Wanita di Sumba Timur Diduga Curi Handphone dan Uang

Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus

Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus

NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025

NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025

Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai

Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai

Karyawan Telkomsel di Sumba Timur Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kost

Karyawan Telkomsel di Sumba Timur Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kost

Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah

Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah

Komentar
Berita Terbaru