Senin, 23 Februari 2026

Diguyur Hujan Lebat, Kapolres Rote Ndao Pimpin Upacara PTDH Anggota

Imanuel Lodja - Selasa, 23 Desember 2025 17:20 WIB
Diguyur Hujan Lebat, Kapolres Rote Ndao Pimpin Upacara PTDH Anggota
ist
Upacara PTDH anggota Polres Rote Ndao dilakukan tanpa kehadiran anggota yang dipecat dan dibawah guyuran hujan lebat

digtara.com -Polres Rote Ndao menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) Polres Rote Ndao.

Baca Juga:

Upacara secara In Absentia tanpa kehadiran anggota yang dipecat digelar pada Senin (22/12/2025) di halaman Polres Rote Ndao dipimpin Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono.

Upacara PTDH terhadap JS alias Jhefin dihadiri PJU Polres Rote Ndao, Kapolsek jajaran serta anggota Polres Rote Ndao.

Pelaksanaan upacara digelar di bawah kondisi cuaca hujan deras namun pelaksanaan upacara PTDH tetap dilaksanakan.

Baca Juga:
JS diberhentikan dari institusi kepolisian sesuai Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Nomor : Kep/607/XI/2025, tanggal 11 Desember 2025, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri

JS telah melalui sidang kode etik profesi Polri dan dikenakan pasal 11 huruf a, pasal 12 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pasal 3 huruf c, pasal 5 huruf a peraturan pemerintah no 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pasal 7 huruf d, pasal 10 huruf f peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Terhitung tanggal 11 Desember 2025 JS yang semasa aktif berpangkat Brigpol dinyatakan bukan lagi merupakan anggota Polri atau Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP).

Karena pelaksanaan Upacara PTDH terhadap JS dilakukan secara In Absentia maka penyerahan Surat Keputusan diserahkan secara simbolis dan foto JS dicoret sebagai simbol bahwa JS bukan lagi menjadi bagian dari Institusi Polri.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono menegaskan bahwa pelaksanaan upacara PTDH merupakan bentuk komitmen Polri untuk terus berbenah dan melakukan tindakan tegas bagi setiap anggota Polri yang melanggar disiplin maupun kode etik profesi Polri.

"Polri sebagai institusi mempunyai aturan yang jelas dan tegas bagi setiap anggota Polri, Jika ada pelanggaran harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku" ungkap Kapolres

Baca Juga:
Kapolres menegaskan bahwa setiap personil Polri Polres Rote Ndao untuk tidak melakukan suatu pelanggaran.

"Hindari pelanggaran sekecil apapun dan selalu ikhlas dalam menjalankan tugas sebagai seorang anggota Polri," tegas Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Pekan Lebih Diamankan di Rote Ndao, WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kupang

Dua Pekan Lebih Diamankan di Rote Ndao, WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kupang

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kekerasan Seksual Diserahkan Polres Rote Ndao ke Kejaksaan

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kekerasan Seksual Diserahkan Polres Rote Ndao ke Kejaksaan

Wakapolres Rote Ndao Berganti

Wakapolres Rote Ndao Berganti

Tiga Korban Mati Mesin dan Hilang Kontak di Perairan Diu-Rote Ndao Ditemukan Selamat

Tiga Korban Mati Mesin dan Hilang Kontak di Perairan Diu-Rote Ndao Ditemukan Selamat

Hendak Melahirkan, Polisi di Rote Ndao Bantu Evakuasi IRT ke RSUD

Hendak Melahirkan, Polisi di Rote Ndao Bantu Evakuasi IRT ke RSUD

Tangkap Ikan Pakai Bahan Berbahaya, Delapan Warga Rote Ndao Diamankan Polisi

Tangkap Ikan Pakai Bahan Berbahaya, Delapan Warga Rote Ndao Diamankan Polisi

Komentar
Berita Terbaru