Kamis, 08 Januari 2026

Tangani Enam Kasus Narkoba, BNN Provinsi NTT Sita Puluhan Gram Ganja dan Shabu

Imanuel Lodja - Senin, 22 Desember 2025 16:56 WIB
Tangani Enam Kasus Narkoba, BNN Provinsi NTT Sita Puluhan Gram Ganja dan Shabu
ist
Kepala BNN Provinsi dan jajaran menyampaikan keterangan di kantornya, Senin (22/12/2025)

digtara.com -Selama tahun 2025, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT menangani enam kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:

Dari semua kasus itu, BNN Provinsi NTT menyita barang bukti shabu sebanyak 0,1513 gram dan ganja 32,3017 gram.

Kepala BNN Provinsi NTT, Kombes Yulianus Yulianto di kantornya, Senin (22/12/2025) menyebutkan, dari enam kasus yang diungkap, lima diantaranya sudah tahap dua.

Sedangkan satu kasusnya masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga:
Yulianus menjelaskan sejumlah barang bukti tersebut sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pembuktian di persidangan.

Selama tahun 2025. BNN Provinsi NTT juga menggelar asesmen terpadu melalui tim asesmen terpadu (TAT) yang terdiri dari tim medis dan tim hukum terhadap 33 orang tersangka.

"Hal ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan," jelasnya.

Menurut Yulianus, BNN Provinsi NTT juga merehabilitasi pecandu narkotika pada 2025 berjumlah 55 klien.

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan rehabilitasi, petugas juga telah mengikuti uji kompetensi konselor adiksi dan dua orang petugas dinyatakan kompeten.

Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi NTT juga menjalin kerjasama dengan institusi penerima wajib lapor (IPWL), yaitu Yayasan Mitra Harapan Soe dan Lapas Wanita Kelas IIB Kupang untuk memperluas akses layanan rehabilitasi.

Baca Juga:
Untuk menjawab kesenjangan layanan rehabilitasi di NTT, BNN Provinsi NTT membentuk satu intervensi berbasis masyarakat (IBM) dengan lima orang agen pemulihan yang telah memberikan layanan rehabilitasi kepada tiga orang.

"Sehingga melalui IBM, potensi masyarakat setempat diberdayakan sebagai agen pemulihan dalam melakukan penjangkauan, pendampingan, dan bimbingan agar perilaku penyalahgunaan narkotika tidak berkembang menjadi ketergantungan," ungkap Yulianus.

Kabid Pemberantas dan Intelijen BNNP NTT, Kombes Sonny Siahaan, mengungkapkan enam orang yang terlibat dalam kasus tersebut adalah

AN, DAM, JJS, HSS, RHMAP, dan YNN.

Semuanya dari kelompok pekerja seperti sopir, karyawan hotel dan kuli bangunan.

"Semuanya tidak ada pejabat. Hanya kelompok pekerja saja seperti sopir truk, karyawan hotel dan kuli bangunan," ungkap Sonny.

Baca Juga:
Menurutnya, penyalahgunaan barang haram itu tersebar di Kota Kupang dengan tiga kasus, serta Kabupaten Sikka dan Ende masing-masing dua kasus.

"Jadi semuanya masih sporadis. Kalau misalnya kami lebih intens lagi yang lebih hanyak itu dari Pulau Flores dan Sumba," ujar Sonny.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai

Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai

Pimpin Sertijab PJU dan Dua Kapolres, Kapolda NTT Juga Lantik Kombes Nova Irone Surentu Jadi Direktur PPA Dan PPO

Pimpin Sertijab PJU dan Dua Kapolres, Kapolda NTT Juga Lantik Kombes Nova Irone Surentu Jadi Direktur PPA Dan PPO

Dari Sumsel, Maluku, NTT Dan Maluku Utara, Brigjen Pol Murry Mirranda 'Jenderal Pegiat Sosial' Kini Menyandang Bintang Satu di Bangka Belitung

Dari Sumsel, Maluku, NTT Dan Maluku Utara, Brigjen Pol Murry Mirranda 'Jenderal Pegiat Sosial' Kini Menyandang Bintang Satu di Bangka Belitung

Penyandang Disabilitas di Manggarai Timur Dapat Bantuan dari Kapolda NTT

Penyandang Disabilitas di Manggarai Timur Dapat Bantuan dari Kapolda NTT

Kerja Tak Kenal Lelah, Kapolda NTT Apresiasi Tim SAR Gabungan Dalam Pencarian Korban Kapal Tenggelam

Kerja Tak Kenal Lelah, Kapolda NTT Apresiasi Tim SAR Gabungan Dalam Pencarian Korban Kapal Tenggelam

Kapolda NTT Berharap Tahun 2026 Bersih Dari Pelanggaran Anggota Polri

Kapolda NTT Berharap Tahun 2026 Bersih Dari Pelanggaran Anggota Polri

Komentar
Berita Terbaru