Rabu, 18 Maret 2026

Terungkap, Tersangka Pembelian Sapi Dengan Upal di Kabupaten TTS Beli Uang Palsu Secara Online

Imanuel Lodja - Selasa, 16 Desember 2025 14:12 WIB
Terungkap, Tersangka Pembelian Sapi Dengan Upal di Kabupaten TTS Beli Uang Palsu Secara Online
ist
Kasat Reskrim Polres TTS didampingi Kasi Humas, dan anggota Sat Reskrim Polres TTS dan tersangka GT membelakangi kamera saat memberikan penjelasan terkait penanganan tindak pidana pembelian sapi dengan uang mainan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang tindak pidana pengedaran uang palsu dan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:

Dua pria di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT nekat melakukan transaksi jual beli sapi dengan uang mainan pecahan Rp 100.000.

Aksi penipuan ini dilakukan Groventus Tode (20), warga Dusun III, Desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS dan Semi Kake (20), warga Nunbaki, Desa Fatukoko, Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten TTS.

Kasus penipuan pembelian sapi ini dilakukan dua pria ini di Desa Nulle, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS pada Kamis (4/12/2025).

Baca Juga:
Keduanya berhasil memperdayai dan menipu Nikodemus Lenamah (35) dan Marselina Missa (55), yang merupakan warga Kelurahan Pusu, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS.

Para terlapor menggunakan mobil pick up Suzuki Carry nomor polisi DH 8101 CA ke Desa Nulle, Kecamatan Amanuban Barat dan bertemu korban Nikodemus Lenamah.

Mereka menawari sapi milik korban Nikodemus Lenamah.

Korban Nikodemus Lenamah menawarkan satu ekor sapi miliknya yang berumur satu tahun dengan harga Rp 12.500.000, namun para pelaku menawar dengan harga Rp 10.000.000.

Harga pun disetujui oleh korban Nikodemus Lenamah sehingga terjadi proses transaksi menggunakan uang mainan tersebut.

Setelah dilakukannya transaksi sapi milik korban Nikodemus Lenamah langsung dinaikkan ke atas mobil pick up milik pelaku.

Baca Juga:
Setelah transaksi dengan korban Nikodemus Lenamah, para terlapor kemudian bertemu lagi dengan korban Marselina Missa dan dilakukan proses tawar menawar.

Korban Marselina Missa menawarkan satu ekor sapi miliknya yang berumur 1,5 tahun dengan harga Rp 12.500.000.

Para terlapor menyetujui sehingga terjadi transaksi jual beli menggunakan uang mainan tersebut.

Setelah dilakukannya transaksi, sapi milik korban Marselina Missa dinaikkan ke atas mobil pick up milik pelaku.

Berselang 15 menit kemudian, Yohanes Missa (anak dari korban Marselina Missa) menyadari kalau uang yang digunakan untuk proses transaksi tersebut adalah uang mainan.

Yohanes Tamonob mengejar para pelaku dengan sepeda motor dan mendapati pelaku masih di sekitaran hutan Desa Pusu.

Baca Juga:
Yohanis Tamonob langsung mengatakan bahwa uang yang digunakan untuk transaksi adalah menggunakan uang mainan.

Para pelaku mengakui dan meminta maaf. Lalu korban Marselina Missa naik ke mobil tersebut dan mengarahkan para pelaku untuk membawa kembali sapi tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tujuh Anggota Polres TTS Berprestasi Diberikan Penghargaan

Tujuh Anggota Polres TTS Berprestasi Diberikan Penghargaan

Kapolres TTS Salurkan Bantuan Alat Tulis Kapolda NTT Hingga ke Pelosok

Kapolres TTS Salurkan Bantuan Alat Tulis Kapolda NTT Hingga ke Pelosok

Terungkap, Pemilik dan Pengedar Upal di Kabupaten TTU Adalah Mahasiswi

Terungkap, Pemilik dan Pengedar Upal di Kabupaten TTU Adalah Mahasiswi

Upal Rupiah Beredar di Kabupaten TTU, Polisi Amankan Pelaku

Upal Rupiah Beredar di Kabupaten TTU, Polisi Amankan Pelaku

Beli Sapi Dengan Uang Mainan, Dua Pria di Kabupaten TTS-NTT Dihajar Warga

Beli Sapi Dengan Uang Mainan, Dua Pria di Kabupaten TTS-NTT Dihajar Warga

Kapolres TTS Beri Penghargaan Pada Polwan Berprestasi

Kapolres TTS Beri Penghargaan Pada Polwan Berprestasi

Komentar
Berita Terbaru