Terungkap, Tersangka Pembelian Sapi Dengan Upal di Kabupaten TTS Beli Uang Palsu Secara Online
digtara.com -Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menuntaskan kasus tindak pidana pengedar uang palsu dan penipuan yang dilakukan GT alias Groventus (20) pada 4 Desember 2025 lalu di Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS.
Baca Juga:
"Bahwa tersangka GT sebelumnya membeli uang mainan palsu pecahan Rp 100.000 secara online di tiktok shopie sebanyak 1.000 lembar dengan harga Rp 90.000," ujar Kasat.
Uang mainan ini dipesan pada 28 November 2025 dan tiba di SoE pada tanggal 30 November 2025 menggunakan jasa ekspedisi JNE.
Baca Juga:Pada tanggal 4 Desember 2025, tersangka GT turun ke desa-desa untuk membeli sapi karena profesi tersangka selama ini sebagai pembeli sapi di desa-desa di Kabupaten TTS.
"Saat turun ke desa, tersangka bertemu Nikodemus Lenama. Nikodemus menginformasikan jika ada saudaranya yang hendak menjual sapi," ujar Kasat.
Tersangka dan Nikodemus Lenamah kemudian ke rumah Yakomina Tamonob untuk membeli sapi.
Usai membeli sapi milik Yakomina Tamonob, tersangka bertemu lagi dengan Yohanis Tamonob.
Keduanya kemudian pergi lagi ke korban kedua Marsalina Missa untuk membeli sapi korban kedua.
Baca Juga:Saat itu terjadi tawar menawar sehingga sepakat harga sapi kedua dibeli dengan harga Rp 12.500.000.
Namun saat itu posisi sapi ada di rumah Markus Selan sebagai gembala di RT 02/ RW 02, Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS.
Saat tiba di rumah Markus Selan, seperti biasa tersangka terlebih dahulu memuat sapi di mobil pick up kemudian baru dilakukan transaksi menggunakan uang palsu/mainan sebanyak Rp 12.500.000.
Saat tersangka sudah dalam perjalanan satu kilometer, korban mulai sadar dan memeriksa uang tersebut ternyata semua uang palsu.
Korban kemudian mencari keberadaan tersangka dan memberitahukan warga sekitar.
Baca Juga:Masyarakat mengejar tersangka dan Semy Kake. Mereka kemudian membawa pulang sapi milik kedua korban.
Tersangka dan Semy Kake nyaris digebuk massa. Beruntung Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat berhasil mengamankan tersangka dan Semy Kake.
Penyidik sudah menyita barang bukti satu unit mobil pick up nomor polisi DH 7201 CA, kunci kontak, dua buah surat keterangan kepemilikan sapi dari Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS.
Beli Sapi Dengan Uang Mainan, Dua Pria di Kabupaten TTS-NTT Dihajar Warga
Kapolres TTS Beri Penghargaan Pada Polwan Berprestasi
Polres TTS-Relawan Geser Bedah Rumah Janda di Kabupaten TTS
Jadi Irup di SMP Kristen Waikabubak, Kapolres Sumba Barat Ajak Siswa Bijak Bermedia Sosial dan Jauhi Perilaku Tercela
Apresiasi Kinerja Anggota, Kapolres TTS Beri Penghargaan Pada Anggota Berprestasi