Jumat, 09 Januari 2026

Terungkap, Tersangka Pembelian Sapi Dengan Upal di Kabupaten TTS Beli Uang Palsu Secara Online

Imanuel Lodja - Selasa, 16 Desember 2025 14:12 WIB
Terungkap, Tersangka Pembelian Sapi Dengan Upal di Kabupaten TTS Beli Uang Palsu Secara Online
ist
Kasat Reskrim Polres TTS didampingi Kasi Humas, dan anggota Sat Reskrim Polres TTS dan tersangka GT membelakangi kamera saat memberikan penjelasan terkait penanganan tindak pidana pembelian sapi dengan uang mainan

digtara.com -Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menuntaskan kasus tindak pidana pengedar uang palsu dan penipuan yang dilakukan GT alias Groventus (20) pada 4 Desember 2025 lalu di Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS.

Baca Juga:

Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim, AKP I Wayan Pasek Sujana dalam keterangannya di Mapolres TTS, Senin (15/12/2025) menguraikan kronologis kejadian ini.

"Bahwa tersangka GT sebelumnya membeli uang mainan palsu pecahan Rp 100.000 secara online di tiktok shopie sebanyak 1.000 lembar dengan harga Rp 90.000," ujar Kasat.

Uang mainan ini dipesan pada 28 November 2025 dan tiba di SoE pada tanggal 30 November 2025 menggunakan jasa ekspedisi JNE.

Baca Juga:
Pada tanggal 4 Desember 2025, tersangka GT turun ke desa-desa untuk membeli sapi karena profesi tersangka selama ini sebagai pembeli sapi di desa-desa di Kabupaten TTS.

"Saat turun ke desa, tersangka bertemu Nikodemus Lenama. Nikodemus menginformasikan jika ada saudaranya yang hendak menjual sapi," ujar Kasat.

Tersangka dan Nikodemus Lenamah kemudian ke rumah Yakomina Tamonob untuk membeli sapi.

Saat itu terjadi tawar menawar sehingga terjadi transaksi Rp 10 juta untuk satu ekor sapi.

Usai membeli sapi milik Yakomina Tamonob, tersangka bertemu lagi dengan Yohanis Tamonob.

Keduanya kemudian pergi lagi ke korban kedua Marsalina Missa untuk membeli sapi korban kedua.

Baca Juga:
Saat itu terjadi tawar menawar sehingga sepakat harga sapi kedua dibeli dengan harga Rp 12.500.000.

Namun saat itu posisi sapi ada di rumah Markus Selan sebagai gembala di RT 02/ RW 02, Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS.

Saat tiba di rumah Markus Selan, seperti biasa tersangka terlebih dahulu memuat sapi di mobil pick up kemudian baru dilakukan transaksi menggunakan uang palsu/mainan sebanyak Rp 12.500.000.

Tersangka dan rekannya Semy Kake membawa dua ekor sapi menggunakan pick up milik tersangka.

Saat tersangka sudah dalam perjalanan satu kilometer, korban mulai sadar dan memeriksa uang tersebut ternyata semua uang palsu.

Korban kemudian mencari keberadaan tersangka dan memberitahukan warga sekitar.

Baca Juga:
Masyarakat mengejar tersangka dan Semy Kake. Mereka kemudian membawa pulang sapi milik kedua korban.

Tersangka dan Semy Kake nyaris digebuk massa. Beruntung Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat berhasil mengamankan tersangka dan Semy Kake.

Penyidik sudah menyita barang bukti satu unit mobil pick up nomor polisi DH 7201 CA, kunci kontak, dua buah surat keterangan kepemilikan sapi dari Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Beli Sapi Dengan Uang Mainan, Dua Pria di Kabupaten TTS-NTT Dihajar Warga

Beli Sapi Dengan Uang Mainan, Dua Pria di Kabupaten TTS-NTT Dihajar Warga

Kapolres TTS Beri Penghargaan Pada Polwan Berprestasi

Kapolres TTS Beri Penghargaan Pada Polwan Berprestasi

Polres TTS-Relawan Geser Bedah Rumah Janda di Kabupaten TTS

Polres TTS-Relawan Geser Bedah Rumah Janda di Kabupaten TTS

Jadi Irup di SMP Kristen Waikabubak, Kapolres Sumba Barat Ajak Siswa Bijak Bermedia Sosial dan Jauhi Perilaku Tercela

Jadi Irup di SMP Kristen Waikabubak, Kapolres Sumba Barat Ajak Siswa Bijak Bermedia Sosial dan Jauhi Perilaku Tercela

Apresiasi Kinerja Anggota, Kapolres TTS Beri Penghargaan Pada Anggota Berprestasi

Apresiasi Kinerja Anggota, Kapolres TTS Beri Penghargaan Pada Anggota Berprestasi

Modus Kirim Uang Via BRILink, Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu di Kota Kupang

Modus Kirim Uang Via BRILink, Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu di Kota Kupang

Komentar
Berita Terbaru