Kamis, 19 Februari 2026

Pedagang Ditertibkan, Aktivitas Pasar Wuring Dihentikan dan Beralih ke Pasar Alok

Imanuel Lodja - Jumat, 12 Desember 2025 11:20 WIB
Pedagang Ditertibkan, Aktivitas Pasar Wuring Dihentikan dan Beralih ke Pasar Alok

digtara.com -Pasar Wuring di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka mulai ditertibkan.

Baca Juga:

Bertahun-tahun keberadaan pasar ini menjadi isu berlarut, penuh sengketa, protes, serta jalur hukum yang panjang,

Pemerintah Kabupaten Sikka akhirnya menjalankan tahap eksekusi penertiban berdasarkan regulasi dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pada Selasa (9/12/2025), sejak pukul 15.30 hingga 20.00 Wita, Satgas Penertiban Pemkab Sikka melaksanakan monitoring dan penanganan langsung di dua titik pasar dalam satu kawasan.

Baca Juga:

Pasar Wuring merupakan milik CV Bengkunis Jaya dan Pasar PNPM adalah milik pemerintah.

Operasi digelar untuk memastikan penghentian aktivitas perdagangan sesuai ketentuan serta pemindahan pedagang menuju lokasi resmi, yakni Pasar Alok.

Kegiatan diawali dengan apel persiapan yang dipimpin Kasat Pol PP Kabupaten Sikka, Adeodatus Buang da Cunha, selaku Komandan Satgas Penertiban.

Ia menekankan bahwa penertiban ini bukan upaya represif, melainkan langkah legal yang telah melalui tahapan panjang yaitu sosialisasi, himbauan, dialog, hingga landasan hukum kuat.

Satgas Penertiban terdiri dari gabungan unsur pemerintah daerah dan aparat keamanan, yaitu diantaranya Sat Pol PP Kabupaten Sikka, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Bagian Perekonomian Setda, Dinas Kominfo, Dinas Perikanan, Bagian Hukum Setda, Camat Alok Barat, Lurah Wolomarang.

Baca Juga:

Ada pula Forum Pasar PNPM serta unsur pendamping dari Kodim 1603 Sikka, Lanal Maumere, dan Personel Polres Sikka Polda NTT.

Keterlibatan TNI–Polri menjadi faktor kunci dalam menjaga situasi tetap kondusif di tengah potensi gesekan antara pedagang dan petugas.

Dua Pasar dalam satu Kompleks dengan dua status berbeda.

Pasar Wuring milik CV Bengkunis Jaya, yang menjadi objek sengketa dan telah diperintahkan untuk dihentikan kegiatannya.

Pasar PNPM, pasar pemerintah yang juga berada di kompleks yang sama, namun telah ditertibkan terlebih dahulu dan bahkan sudah tidak ditemukan aktivitas pedagang pada saat monitoring berlangsung.

Baca Juga:

Meski berbeda status kepemilikan, kedua area itu dikategorikan bermasalah dalam penataan, perizinan, dan aktivitas perdagangan, sehingga Satgas melakukan penertiban secara paralel.

Hal yang menjadi perhatian publik adalah cara penertiban yang dilakukan Satgas.

Tak ada tindakan agresif seperti membongkar lapak atau merusak bangunan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru