Danyonif Tap 834/Wakanga Mere Bakal Diadukan ke Denpom IX/1 Kupang
Imanuel Lodja - Kamis, 11 Desember 2025 15:00 WIB
ist
Kuasa hukum keluarga, Akhmad Bumi memberikan keterangan terkait rencana melaporkan Danyonif TP 834/Wakanga Mere, ke Denpom IX/1 Kupang, Rabu (10/12/2025)
Sementara satu terdakwa dalam berkas ketiga juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp 554 juta.
Akhmad menjelaskan, tim kuasa hukum keluarga yang berjumlah delapan orang telah mengantongi tiga bentuk kuasa, yakni kuasa bersama dari kedua orang tua korban, kuasa khusus ibu, serta kuasa khusus ayah.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Dengan tiga bentuk kuasa ini, kami lebih leluasa menindaklanjuti berbagai upaya hukum yang dibutuhkan," katanya.
Meski demikian, ia mengakui masih ada tuntutan keadilan keluarga yang belum terakomodasi sepenuhnya, khususnya terkait penerapan pasal yang lebih berat. Pihak keluarga berharap perkara ini dapat dikenakan Pasal 339 atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga:"Kami sudah memperjuangkan penerapan pasal tersebut, tetapi oditur tetap konsisten dengan dakwaan awal," ujar Akhmad.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jemaah Umroh Asal NTT Diminta Tunda Agenda Umroh Saat Konflik Timur Tengah Menguat
Awal Pekan Bulan Maret, Kapolresta Kupang Kota dan Para Kapolsek Jadi Inspektur Upacara di Sejumlah Sekolah di Kota Kupang
Residivis Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Resmob Polda NTT, Polsek Maulafa Gelar Perkara
Jatanras Polresta Kupang Kota Bekuk Komplotan Pencuri Sparepart Kendaraan
Polda NTT Bagi-Bagi Takjil untuk Masyarakat Kupang
Buka Puasa Bersama, Kapolresta Kupang Kota Salurkan Bantuan Pembangunan Sekolah
Komentar