Rabu, 25 Maret 2026

Selain Tuntutan Hukuman Sembilan Tahun, Dua Perwira TNI Penyiksa Prada Lucky Namo Juga Dituntut Dipecat Dari TNI AD

Imanuel Lodja - Kamis, 11 Desember 2025 13:57 WIB
Selain Tuntutan Hukuman Sembilan Tahun, Dua Perwira TNI Penyiksa Prada Lucky Namo Juga Dituntut Dipecat Dari TNI AD
digtara.com/imanuel lodja
Selain Tuntutan Hukuman Sembilan Tahun, Dua Perwira TNI Penyiksa Prada Lucky Namo Juga Dituntut Dipecat Dari TNI AD
"Lalu saya diperintahkan pakai celana lagi. Itu pedis dan panas saya rasa. Kami disuruh berdiri lalu digabungkan dengan almarhum Prada Lucky," jelas dia.

Baca Juga:

Prada Lucky dibawa dari ruangan sebelah oleh Pratu Poncianus Allan Dadi sehingga bertemu dengan Richard. Mereka baru bertemu malam itu setelah Prada Lucky kabur. Setelah itu Made Juni keluar dari ruangan.

Dalam sidang Kamis (27/11/2025) lalu, terdakwa Singajuru disebut oleh beberapa terdakwa lainnya telah mencambuk kedua korban dengan selang hingga hancur.

Ia lalu menggantinya dengan kabel cas laptop, meninju, menendang, juga menggunakan metode waterboarding atau tenggelam di darat yang berbahaya. Singajuru membantah kesaksian ini.

Baca Juga:

"Ya, terdakwa 17 sudah bilang selang yang dia pakai untuk cambuk sudah hancur. Terdakwa lain juga melihat saudara pakai kabel cas itu," timpal Hakim Ketua.

Ia sendiri mengakui pembinaan yang ia lakukan pada kedua korban sudah berlebihan karena beberapa alasan, salah satunya soal indikasi penyimpangan seksual.

"Karena ada perbuatan yang tidak baik dari kedua korban, sempat kabur juga, dan malam itu tidak menaati perintah kami. Siap, alasannya agar membina mereka supaya tidak mengulangi hal yang sama," jawab dia lagi kepada Oditur.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru