Jumat, 09 Januari 2026

Selain Tuntutan Hukuman Sembilan Tahun, Dua Perwira TNI Penyiksa Prada Lucky Namo Juga Dituntut Dipecat Dari TNI AD

Imanuel Lodja - Kamis, 11 Desember 2025 13:57 WIB
Selain Tuntutan Hukuman Sembilan Tahun, Dua Perwira TNI Penyiksa Prada Lucky Namo Juga Dituntut Dipecat Dari TNI AD
digtara.com/imanuel lodja
Selain Tuntutan Hukuman Sembilan Tahun, Dua Perwira TNI Penyiksa Prada Lucky Namo Juga Dituntut Dipecat Dari TNI AD

digtara.com -Oditur Militer menuntut dua perwira-- Letda Made Juni Artadana dan Letda Achmad Thariq Singajuru dipidana penjara sembilan tahun penjara.

Baca Juga:

Selain tuntutan hukuman penjara, dua terdakwa kasus kematian Prada Lucky Namo ini juga dituntut dengan hukuman tambahan dipecat dari kesatuan TNI AD.

Made Juni adalah terdakwa 8 dan Singajuru adalah terdakwa 16 dalam berkas perkara kedua, dengan nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.

Tuntutan keduanya dibacakan dalam sidang tuntutan 17 terdakwa penyiksa Prada Lucky dan Prada Richard di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (10/12/2025).

Baca Juga:

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno bersama dua hakim anggotanya.

Oditur Militer, membacakan tuntutan 17 terdakwa satu per satu disaksikan keluarga almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo dan Prada Richard J. Bulan juga menghadiri sidang tuntutan ini.

Kedua perwira ini mendapat hukuman lebih tinggi dari pada pratu lainnya yang hanya dituntut enam tahun penjara dengan hukuman tambahan dipecat.

"Hukuman pidana sembilan tahun dikurangi masa penahanan sementara dan hukuman tambahan dipecat dari dinas TNI AD," ujar oditur, Mayor Chk Wasinton Marpaung dalam sidang tuntutan ini.

Oditur Militer menyebut para penyiksa Prada Lucky hingga tewas ini melanggar Pasal 131 dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyakiti dan menyebabkan kematian sesuai dakwaan primer tersebut.

Baca Juga:

Para terdakwa terpenuhi unsur tindak pidana secara bersama-sama atau perseorangan. Unsur lainnya adalah tindak pidana ini dilakukan sendiri atau dengan kerja sama secara sadar. Para terdakwa saling mengenal terhadap korban dan menganiaya mereka secara langsung dan menggunakan alat.

"Tidak ada alasan pembenaran dan maaf atas perbuatan para terdakwa yang telah melewati batas," bacanya lagi.

Hal yang memberatkan tuntutan ini adalah para terdakwa melanggar etik, merusak citra TNI, membuat keluarga korban Prada Lucky menderita. Sementara hal yang meringankan dalam terdakwa menyesal, tidak pernah didisiplinkan sebelumnya dalam kasus apapun.

Terkait motif para terdakwa, penganiayaan ini dilakukan atas nama pembinaan karena merasa malu sebagai senior atas dugaan penyimpangan seksual yang juga belum terbukti.

Para terdakwa juga dikenai restitusi atas perbuatan terhadap korban yaitu sebesar Rp 544 juta dengan masing-masing menggantikan Rp 32 juta. Para terdakwa dikenai juga biaya persidangan.

Baca Juga:

"Terhadap terdakwa 8 dan 16, masing-masing Rp 20 ribu. dan kami mohon agar para terdakwa tetap ditahan dan kami minta sidang dilakukan atas tuntutan pada hari ini, Rabu 17 Desember 2025 untuk memutuskan," lanjut dia.

Sebelumnya, Prada Richard J. Bulan, saksi pertama sekaligus korban, mengaku dibawa ke ruang staf pers pada pukul 21.00 WITA, 28 Juli 2025, usai mendekam di ruang penyimpanan dengan tangan diborgol pada sebuah teralis menggunakan tali klem. Kejadian ini berlangsung sejak 07.00 WITA sejak Prada Lucky kabur dari barak.

Saat itu Letda Made Juni menganiayanya di ruang staf pers. Richard mengaku dicambuk enam kali sebelum terdakwa memerintahkan juniornya, Imanuel Nimrot Laubora, untuk mengambil cabai di dapur.

Namun Nimrot memerintahkan Prada Egianus Kei yang satu leting dengan Prada Richard untuk melakukan hal itu. Hal ini berlangsung sekitar pukul 21.15 WITA.

"Dia perintah, 'kamu ke dapur ambil cabai, diulik, bawa kesini,' lalu saya disuruh telanjang," kata Prada Richard meniru perintah Made Juni.

Baca Juga:

Richard terpaksa menurunkan celana hingga lutut. Lalu Egianus, teman letingnya itu, diperintahkan Made Juni lagi untuk mengoleskan cabai di kemaluan dan duburnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru