Sabtu, 10 Januari 2026

Remaja Perempuan di Kota Kupang Disetubuhi Tiga Pemuda

Imanuel Lodja - Senin, 08 Desember 2025 12:37 WIB
Remaja Perempuan di Kota Kupang Disetubuhi Tiga Pemuda
ist
Tiga tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang

digtara.com -P (15), seorang remaja putri di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pemerkosaan.

Baca Juga:

Ia disetubuhi secara bergiliran oleh tiga pria masing-masing J (21), M (19) dan D (20).

Persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi di rumah tersangka J di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang beberapa waktu lalu.

​"Kasus ini menjerat tiga orang pemuda sebagai tersangka yang menyetubuhi anak dibawah umur," ujar Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro melalui Kanit PPA, Ipda Adam Tupitu pada Senin (8/12/2025).

Baca Juga:
Kasus ini ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota berdasarkan laporan polisi nomor LP/512/V/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 1 Mei 2025, dengan korban P (15).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 Wita di rumah tersangka J di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Tersangka D awalnya menjemput korban P dengan alasan jalan-jalan.

Kemudian tersangka D membawa korban ke rumah tersangka J.

Setibanya di lokasi, ketiga tersangka J, M dan D secara bergantian melakukan aksi percabulan dan persetubuhan terhadap korban.

Setelah perbuatan tersebut selesai, tersangka D kemudian mengantarkan korban kembali pulang.

Baca Juga:
Sesampainya di rumah, korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga, yang kemudian berujung pada pelaporan resmi ke Polresta Kupang Kota.

Akhir pekan lalu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kupang Kota melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) terkait kasus dugaan tindak pidana percabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Penyerahan ini dipimpin Kanit PPA, Ipda Adam Tupitu ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

​Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) sub pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

​"Dengan dilaksanakannya tahap 2 ini, berkas perkara beserta ketiga tersangka kini resmi diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut di persidangan," tandas Ipda Adam Tupitu.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya

Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan

Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan

Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar

Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar

Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah

Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah

Antar Pacar Pulang, Pria di Kota Kupang Malah Dianiaya Kakak Pacarnya

Antar Pacar Pulang, Pria di Kota Kupang Malah Dianiaya Kakak Pacarnya

Komentar
Berita Terbaru