Remaja Perempuan di Kota Kupang Disetubuhi Tiga Pemuda
Imanuel Lodja - Senin, 08 Desember 2025 12:37 WIB
ist
Tiga tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang
Penyerahan ini dipimpin Kanit PPA, Ipda Adam Tupitu ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) sub pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Dengan dilaksanakannya tahap 2 ini, berkas perkara beserta ketiga tersangka kini resmi diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut di persidangan," tandas Ipda Adam Tupitu.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Puluhan Paus Pilot Mati Dikuburkan
Dukung Pembangunan Rumah Pastori II GMIT Hosana Sungkaen, Walikota Kupang Bantu Rp 50 juta
Remaja Pria di Kupang Terseret Banjir, Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
Polisi di Amfoang Utara-Kupang Bantu Siswa Seberangi Sungai Saat Pulang Sekolah
Intensifkan Program Kamis-an, Kapolsek Amfoang Timur Bina Para Siswa di Wilayah Perbatasan
Residivis Yang Juga DPO Dibekuk Tim Resmob Polres Kupang
Komentar