Curi Handphone Saat Mabuk Miras, Residivis di Kota Kupang Ditangkap Polisi
Imanuel Lodja - Rabu, 03 Desember 2025 08:12 WIB
ist
Residivis yang kembali terlibat pencurian handphone saat diamankan polisi, Selasa (2/12/2925) malam.
Para korban langsung ke Polsek Kota Lama untuk membuat laporan polisi.
Anggota Unit Jatanras yang menyelidiki kasus ini menemukan pelaku di Kelurahan Oesapa dan langsung mengamankannya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Ikut diamankan barang bukti tiga buah handphone merk Samsung A05, Hot 50i dan Oppo A18.
Pelaku dalam pengakuannya ke polisi menyebutkan melakukan aksinya karena terpengaruh minuman keras.
Baca Juga:Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus yang sama yakni pencurian.
Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Kota Lama untuk pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Lama.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diduga Mabuk Miras, Siswi SMA di Belu-NTT Disetubuhi Sejumlah Pemuda
Mabuk Miras, Warga Kupang Ancam Tetangga Dengan Parang
Video Konsumsi Miras di Ruang Rawat Inap Puskesmas Viral, Empat Pemuda di Amarasi-Kupang Minta Maaf
Miras Jadi Pemicu Aksi Kekerasan Berujung Kematian Satu Warga di Kabupaten Malaka
Didominasi Konsumsi Miras, 346 Orang NTT Meninggal Akibat Lakalantas
Residivis dan Pencuri Handphone di Lembata Dibekuk Polisi
Komentar