Curi Handphone Saat Mabuk Miras, Residivis di Kota Kupang Ditangkap Polisi
digtara.com -DU alias Detris (24), tidak berkutik saat diamankan tim Jatanras dari Polresta Kupang Kota pada Selasa (2/12/2025).
Baca Juga:
Sebelumnya ia juga melakukan hal yang sama dan pernah berurusan dengan aparat kepolisian.
Detris diamankan tim Jatanras Polresta Kupang Kota pada Selasa malam di Jalan Timor Raya, Kilometer 10, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Baca Juga:Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/222/XI/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 14 November 2025.
Detris mencuri handphone milik Fenu AT dan Kevin AL saat korban tidur di kamar kost mereka di Jalan Timor Raya, Kilometer 10, Kelurahan Oesapa, Kota Kupang.
Detris awalnya hendak membeli rokok di kios yang berdekatan dengan kos-kosan Kharisma Motor di Jalan Timor Raya, Kilometer 10, Kelurahan Oesapa.
Saat itu pelaku melihat pintu sementara terbuka dan para korban sementara tertidur lelap
Pelaku langsung mengambil handphone milik para korban yang sementara di cas.
Baca Juga:Kemudian pelaku langsung kembali ke kos-kosan miliknya di Kilometer 10, Kelurahan Oesapa.
Saat korban terbangun, mereka kaget melihat handphone milik mereka sudah tidak ada lagi.
Mabuk Miras, Mahasiswa di Kupang Nyaris Perkosa Mahasiswi
Mabuk Miras, Pria di Sumba Timur Tikam Warga Hingga Tewas dan Terluka
Mabuk Miras, Pemuda di Kupang Malah Caci Maki Ibunya
Jenazah Buruh Diduga Korban Pembunuhan Anak Kandung Diotopsi, Polisi Kejar Terduga Pelaku
Masalah Miras dan Kasus Kriminal Masih Menjadi Isu Utama Dialog Kapolres Alor dan Warga