Mabuk Miras, Pemuda di Kupang Malah Caci Maki Ibunya
digtara.com -NM (20), pemuda di Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT tega memarahi dan mencaci maki ibu nya YM.
Baca Juga:
YM tidak terima dengan perlakuan kasar sang anak sehingga YM melaporkan NM ke pihak kepolisian.
"Kejadian ini berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga, YM yang melaporkan bahwa anaknya, NM, pulang ke rumah dalam kondisi mabuk dan melakukan aksi mencaci maki," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, Minggu (30/11/2025).
Baca Juga:Bhabinkamtibmas Kelurahan Namosain, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, Aipda Yakob B. Saudale, bergerak cepat meredam dan melakukan mediasi delik aduan dalam keluarga, yang melibatkan anak dan ibunya di wilayah binaannya, pada Sabtu (29/11/2025) malam.
Bhabinkamtibmas segera mendatangi lokasi di RT 14, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Tiba di lokasi, Bhabinkamtibmas Namosain memanggil kedua belah pihak dan melakukan upaya mediasi.
Pelaku juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari, baik kepada ibunya maupun orang lain.
"Pelaku menyesali perbuatannya karena dibawah pengaruh alkohol, sehingga kehilangan kontrol dan kesadaran diri," sebut Kapolsek Alak.
Baca Juga:Kapolsek Alak mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras (miras), yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran maupun kejahatan yang merugikan diri sendiri.
"Di bawah pengaruh alkohol, setiap orang berpotensi melakukan pelanggaran dan atau kejahatan, karena telah kehilangan kesadaran yang mengakibatkan kontrol terhadap dirinya sendiri tidak dapat dilakukannya lagi," jelas AKP Ketut.
Mediasi berjalan dengan lancar, situasi di lingkungan keluarga tersebut kembali terkendali berkat respons cepat dan pendekatan humanis yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas.
Warga Kupang Serahkan Anak Panah Ambon ke Polisi
Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman
Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Tuntas, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Bermodal Printer Epson L321, Pasutri di Kupang Cetak dan Edarkan Upal Hingga Sumatera-Jawa dan Kalimantan
Lansia di Kupang Belum Pulang Dari Kebun, Tim SAR Gabungan Bantu Pencarian