Kepala Desa dan Bendahara Desa di Kabupaten Sabu Raijua Selewengkan Dana Desa
Imanuel Lodja - Jumat, 21 November 2025 10:07 WIB
ist
Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua saat melimpahkan tersangka penyelewengan dana desa ke JPU
Hal ini tertuang dalam LHA nomor : 700/19/INSPEK-SR/LHA.K.PKKN/VI/2025, tanggal 5 Juni 2025 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 309.321.021.
Berkas perkara kasus ini sudah lengkap atau P.21, pada 27 Oktober 2025 lalu.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Penyidik Satreskrim Polres Sabu Raijua sudah berkoordinasi untuk dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) sehingga dilakukan pelimpahan tersangka pada Kamis, 20 November 2025.
Penyidik yang menangani Iptu Deflorintus M. Wee, Aiptu Thobias A. Rangga Nguru, Bripka Jeremias Simba dan Brigpol Danny Idin sudah menyerahkan dua tersangka ke JPU di Kejaksaan Negeri Sabu Raijua.
Baca Juga:"Berkasnya sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sabu Raijua," tandas Kasat Reskrim.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pulang Latihan di Gereja, Remaja Putri di Sabu Raijua Tergelincir ke Sungai dan Ditemukan Meninggal Dunia
Sumba Barat Daya dan Sabu Raijua, Daerah dengan IPM Terendah di NTT
Pensiunan ASN di Sabu Raijua Ditemukan Tewas dengan Kondisi Membusuk dalam Rumah
Dugaan Korupsi Website Desa di Sidimpuan Bagi-Bagi Uang Ke Rekening Pribadi!
Polisi di Sabu Raijua Bongkar Lokasi Judi Sabung Ayam
Cita-cita Jadi Perawat Pupus Gara-gara Dihamili Paman Kandung
Komentar