Polres TTU Pantau Dan Awasi Tiga SPBU di Kabupaten TTU
digtara.com -Aparat keamanan dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten TTU.
Baca Juga:
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kualitas serta ketepatan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar tetap sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote menyampaikan bahwa langkah pengawasan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab kepolisian dalam melindungi hak masyarakat.
"pengawasan ini untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dalam rangka menjamin keadilan dan transparansi dalam pelayanan publik," ungkap Kapolres TTU, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga:
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres TTU, Iptu Rizaldi Haris menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk menjamin perlindungan konsumen sekaligus memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi.
"Pengujian dilakukan menggunakan gelas ukur berkapasitas satu liter untuk menguji ketepatan takaran pada nozzle dispenser Pertalite dan Solar. Sementara uji kualitas BBM dilakukan secara visual dengan metode uji kejernihan dan warna," jelas Iptu Rizaldi pada Kamis (13/11/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengisian BBM di tiga SPBU tersebut masih dalam batas normal, dan kualitas BBM memenuhi standar yang berlaku sesuai dengan ketentuan teknis dari Pertamina dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Iptu Rizaldi menjelaskan bahwa pengawasan ini juga merupakan implementasi dari Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, serta Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam hal pengurangan takaran atau manipulasi kualitas BBM, maka dapat dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak dua miliar rupiah," tegasnya.
Baca Juga:
Polisi di TTU Amankan Dua Pelajar Pelaku Pembakaran Pohon Natal
Polda NTT Sukses Ungkap Pembunuhan Berencana Hingga Mafia BBM Rp 1,8 Miliar
Kasus BBM di Manggarai Dilimpahkan ke Jaksa, Polisi Tegaskan Tidak Ada Suap
Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku 1 Desember 2025, Ini Daftar Harga yang Berlaku Hari Ini
BBM Langka di Manggarai, Warga Antri BBM Hingga Arus Lalu Lintas Macet
SPBU di Kabupaten Manggarai-NTT Disambar Petir, Pasokan BBM Dihentikan Sementara
NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025
Didukung ICITAP, Polda NTT dan Lembaga Terkait Bahas masalah TPPO di NTT
Direksi PUD Pasar Medan Tinjau Pasar Simalingkar dan Pasar Sentosa Baru, Fokus Penataan dan Kebersihan
Polres Humbahas Bersama Petani Gelar Panen Raya Jagung Kuartal I 2026
50 Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini Kamis 8 Januari 2026, Klaim Bundle, Skin, Emote Gratis
Kode Redeem MLBB 8 Januari 2026 Terbaru: Klaim Skin Epic, Diamond Gratis, dan Emote Eksklusif
Lansia Miskin Diduga Ditolak RS Kumpulan Pane Tebing Tinggi, Keluarga Mengaku Pasien Sudah Kritis